25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Kampung Narkoba di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Alumunium Raya, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (19/10/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, dengan melibatkan personel Opsnal Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam operasi ini, sebanyak empat orang berhasil diamankan, yakni empat orang pengguna narkoba, masing-masing AL (34), R (46), CB (48) dan RS (41).

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, diantaranya satu buah alat hisap sabu lengkap kaca pin yang berisi Sosa bakar sabu-sabu, dua buah mancis, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu, sementara dua orang yakni CB (48), dan RS (41) harus diamankan karena dari pemeriksaan terbukti dari hasil tes urine positif menggunakan barang yang mengandung Methamphetamin, meskipun tidak ada barang bukti yang ditemukannya dari keduanya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP. Herison Manulang dalam rilisnya, Jumat, (20/10/2023) mengatakan ia dan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Alumunium Raya Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 4 orang laki-laki di dalam rumah kosong dan petugas melihat 2 orang laki-laki di dalam rumah tersebut sedang menghisap sabu-sabu yang bernama Hendro dan Rahim.

Para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp50 ribu dengan orang yang tidak dikenal namanya tapi hapal wajahnya.

“Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Alumunium Raya, Gang Impian, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (19/10/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, dengan melibatkan personel Opsnal Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam operasi ini, sebanyak empat orang berhasil diamankan, yakni empat orang pengguna narkoba, masing-masing AL (34), R (46), CB (48) dan RS (41).

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, diantaranya satu buah alat hisap sabu lengkap kaca pin yang berisi Sosa bakar sabu-sabu, dua buah mancis, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu, sementara dua orang yakni CB (48), dan RS (41) harus diamankan karena dari pemeriksaan terbukti dari hasil tes urine positif menggunakan barang yang mengandung Methamphetamin, meskipun tidak ada barang bukti yang ditemukannya dari keduanya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP. Herison Manulang dalam rilisnya, Jumat, (20/10/2023) mengatakan ia dan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Alumunium Raya Gang Impian Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 4 orang laki-laki di dalam rumah kosong dan petugas melihat 2 orang laki-laki di dalam rumah tersebut sedang menghisap sabu-sabu yang bernama Hendro dan Rahim.

Para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp50 ribu dengan orang yang tidak dikenal namanya tapi hapal wajahnya.

“Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/