MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus meminta maaf kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko atas namanya disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk Pak Kapolres, pak Kasat. Kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf,” sebut Rikardo melalui video teleconference diterima wartawan di Medan, Kamis 20 Januari 2022.
Rikardo membeberkan dugaan penggunaan sebesar Rp 75 juta yang diinstruksikan oleh Riko berdasarkan mendengarkan keterangan dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
“Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang ku sebutkan,” jelas Rikardo.
Rikardo bersama 4 terdakwa lainnya, yakni Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.
Di Rutan tersebut, kelima mantan anggota Polri dan sudah dipecat itu, dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Wargabinaan yang pernah mereka tangkap.
Rikardo membantahnya, mereka masih dalam keadaan aman.”Sejauh ini aman,” sebut mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.
Terpisah, Kepala Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kriston Napitupulu mengatakan memberikan keamanan dan hak dari tahanan maupun Wargabinaan.
“Semua warga binaan saya pastikan mendapatkan haknya (perlindungan), saya pastikan mereka aman di Rutan Klas I Medan,” sebut Kriston kepada wartawan di Medan, Kamis sore, 20 Januari 2022.
Kriston menjelaskan bahwa kelima tahanan itu, merupakan mantan anggota Polri untuk memprioritaskan pengaman bagi mereka selama di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan.
“Diprioritaskan lah, dikhawatirkan ada Wargabinaan yang menyerang. Pihak Rutan juga sudah siapkan antisipasi kericuhan dan Keributan. Saya pastikan (kelima mantan anggota Polri) aman di dalam Rutan,” kata Kriston.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kelima personil kepolisian awalnya berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu, di bawa ke Mako Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.
Kemudian, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. Namun, sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi.
Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.(gus)