Saat ditanyai Sumut Pos, ia terkesan enggan menjawab pertanyaan yang menyangkut soal proses penyidikan JR Saragih. Andi Rian berkilah, bila ingin bertanya mengenai perkembangan kasusnya, Sumut Pos diminta menanyakannya langsung ke Bawaslu. “Tanya ke bawaslu saja ya,” ujarnya singkat, Jumat (20/4).
Andi beralasan, proses hukum JR Saragih bukan kapasitas dirinya untuk memberikan penjelasan. “Kan bukan kapasitas saya. Nanti jadi tidak netral Polisi,” sebutnya.
Begitu juga soal kapan pemanggilan ketiga terhadap JR Saragih, dia kembali mengarahkan Sumut Pos agar bertanya ke Bawaslu. Termasuk ketika ditanya mengenai, apakah berkas JR Saragih belum dilimpahkan oleh Polda ke Kejaksaan. “Tanya saja ke bawaslu ya,” pungkasnya.
Pernyataan Andi Rian ini bertolak belakang dengan Koordinator Gakkumdu yang juga anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe kepada Sumut Pos. Menurut Herdi, penanganan kasus JR Saragih adalah mutlak menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Sumut.
“Karena kewenangan mutlak mereka (penyidik Polda) nggak enak juga kan. Memang Gakkumdu, tapi penyerahan tersangka itu sudah kewenangan mutlak mereka (Poldasu),” katanya.
Menurutnya, memang Gakkumdu adalah lembaga satu atap. Namun, antara ketiga lembaga yang tergabung di dalamnya, yakni Bawaslu Sumut, penyidik kepolisian, dan penyidik jaksa bukan saling membawahi. Garis ketiganya sejajar dan punya kewenangan masing-masing.Bawaslu dalam kasus ini terlibat sampai di proses penyelidikan. “Setelah penyidikan, sudah ada tersangka itu jadi kewenangan penyidik Polda. Bawaslu kan nggak punya hak manggil tersangka,” sebutnya.
Begitu juga ketika setelah proses pelimpahan berkas kasus ini juga menjadi kewenangan mutlak penyidik kepolisian. “Kita tanya Pak Dir (Krimum Polda Sumut) masih proses,” ungkapnya. (mag-1/adz)