MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati pada 2013 lalu. Dalam kasus ini, terlapor diduga menggelapkan dana Rp3,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, laporan korban Efendi Marpaung sudah diterima dengan nomor LP/555/V/2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.
Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mendaftar.
Dari para calon, Raja Bonaran memerintahkan mengutip uang sebesar Rp120 hingga 150 juta. Uang itu sebagai ‘pelicin’ untuk lulus sebagai PNS.
“Ya, benar ada laporan tersebut di Polda. Korbannya lebih dari 1 (satu) orang. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Tatan, Sabtu (19/5).
Tatan menjelaskan, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Kata Tatan, penetapan status tersangka karena unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi dari saksi hingga barang bukti.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku. Kemudian, uang tersebut dinikmati olehnya dan kroni-kroninya.
“Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari 1 (satu) orang. Tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.
Sayangnya, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini. Karena masih dalam melakukan penyidikan.
Kemungkinan, masih ada masyarakat yang akan melaporkan terkait kasus tersebut.
“Untuk nama-nama korban nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik,” pungkasnya.
Diketahui, Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran Jamilan Tanjung.
Namun, saat ini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda. (mag-1/ala)