30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Cabuli Putri Tiri, Orang Sukadono Gol

BT (28) saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BT (28) warga Sukadono/Jalan Lembaga Pemasyarakatan (LP), Desa Tanjunggusta, Kec. Sunggal, Deliserdang, gagal menikmati momen lebaran bersama keluarganya.

Pasalnya, dia dibekuk petugas Polsek Medan Sunggal terkait kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, korban tak lain anak tirinya, K.

Informasi dihimpun Rabu (20/6/2018), pencabulan itu terbongkar oleh ibu kandung korban yang berinisial NPS pada Rabu (20/12/2017) lalu.

Saat kejadian, NPS terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu kamar dan dikejutkan dengan melihat perbuatan BT yang memegangi kemaluan anaknya. Ibu korban yang syok melihat itu, kemudian memarahi serta memaki-maki suaminya.

“Saat ditanya ibu korban, K mengaku sudah sering dicabuli oleh ayah tiri. Namun, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, ibu korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya M Irfan Lubis (ayah kandung korban),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Daril hasil pemeriksaan visum, ternyata selaput darah korban telah rusak. Tak pelak, ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Medan Sunggal.

“Pelaku kita amankan dari kediaman rumah kakaknya di Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Kel. Dwikora, Medan Helvetia. Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang pada bulan Januari 2018. Namun, selang 5 bulan ternyata pelaku pulang hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya,” jelas Iptu Budiman.

Ngakunya Tak Dikasih ‘Jatah’

Tindakan BT mencabuli putri tirinya bukan tanpa sebab. Menurutnya, ulahnya itu dilakukan lantaran tak dikasih jatah berhubungan badan dengan ibu korban atau istrinya.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan. Sehingga, timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman, Rabu (20/6/2018).

Diutarakan dia, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016. Terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017 lalu oleh ibu korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Budiman. (fir/pjs/ras)

BT (28) saat diamankan di Polsek Medan Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BT (28) warga Sukadono/Jalan Lembaga Pemasyarakatan (LP), Desa Tanjunggusta, Kec. Sunggal, Deliserdang, gagal menikmati momen lebaran bersama keluarganya.

Pasalnya, dia dibekuk petugas Polsek Medan Sunggal terkait kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Mirisnya, korban tak lain anak tirinya, K.

Informasi dihimpun Rabu (20/6/2018), pencabulan itu terbongkar oleh ibu kandung korban yang berinisial NPS pada Rabu (20/12/2017) lalu.

Saat kejadian, NPS terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu kamar dan dikejutkan dengan melihat perbuatan BT yang memegangi kemaluan anaknya. Ibu korban yang syok melihat itu, kemudian memarahi serta memaki-maki suaminya.

“Saat ditanya ibu korban, K mengaku sudah sering dicabuli oleh ayah tiri. Namun, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, ibu korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada mantan suaminya M Irfan Lubis (ayah kandung korban),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Daril hasil pemeriksaan visum, ternyata selaput darah korban telah rusak. Tak pelak, ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Medan Sunggal.

“Pelaku kita amankan dari kediaman rumah kakaknya di Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Kel. Dwikora, Medan Helvetia. Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang pada bulan Januari 2018. Namun, selang 5 bulan ternyata pelaku pulang hendak berlebaran dengan orang tua dan keluarganya,” jelas Iptu Budiman.

Ngakunya Tak Dikasih ‘Jatah’

Tindakan BT mencabuli putri tirinya bukan tanpa sebab. Menurutnya, ulahnya itu dilakukan lantaran tak dikasih jatah berhubungan badan dengan ibu korban atau istrinya.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bejat terhadap korban dikarenakan ibu korban jika diajak berhubungan badan sering menolak dan nafsu pelaku tidak sering tersalurkan. Sehingga, timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman, Rabu (20/6/2018).

Diutarakan dia, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku BT sejak tahun 2016. Terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017 lalu oleh ibu korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Budiman. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/