26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Divonis 18 Tahun Penjara, Kurir 6 Kg Sabu Duduk Lemas

KURIR SABU: Romes Heroni bin Rostam, terdakwa kurir sabu 6 kg menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (20/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Romes Heroni bin Rostam (36) tampak pasrah dan lemas saat dihukum 18 tahun denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 6 kg, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8).

“Menyatakan terdakwa Romes Heroni bin Rostam terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jamal.

Usai divonis, terdakwa yang tampak mengenakan kopiah putih tampak duduk lemas.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, terdakwa Romes Heroni Bin Rostam ditangkap petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Minggu 09 Desember 2018 lalu.

“Saat penangkapan terhadap terdakwa Romes ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus kemasan teh guanyinwang yang berisikan 6 kilogram sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan ke Medan.

Untuk melakukan pengembangan, petugas kepolisian menyuruh terdakwa Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yang bernama Atiam Lumhot Bin Amat (berkas perkara terpisah).

Setelah terdakwa Romes bertemu dengan Atiam, terdakwa Romes langsung menyerahkan 2 bungkus kemasan plastik teh guanyinwang berisikan sabu seberat 2 kg.

“Selanjutnya 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Romes masukkan ke dalam bagasi motor yang diparkir di depan Hotel Kanasha Medan,” terang Chandra.

Kemudian terdakwa menaruh kunci sepeda motor tersebut di dekat parkiran motor depan Hotel Kanasha, lalu Atiam Lumhot bin Amat menelpon terdakwa Romes menanyakan keberadaan kunci sepeda motor yang berisi sabu dan terdakwa memberitahukannya.

Saat terdakwa menyerahkan sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat atas perintah dari Mamak Aden (DPO), terdakwa Romes dijanjikan upah oleh Mamak Aden sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut.

Namun upah yang sudah diterima terdakwa dari Mamak Aden sebesar Rp2 juta untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.

“Terdakwa Romes mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Aceh, disuruh Mamak Aden untuk diberikan kepada Atiam Lumhot di Medan sebanyak 2 kg. Sedangkan 4 kg lainnya menunggu perintah dari Mamak Aden,” pungkas JPU. (man)

KURIR SABU: Romes Heroni bin Rostam, terdakwa kurir sabu 6 kg menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (20/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Romes Heroni bin Rostam (36) tampak pasrah dan lemas saat dihukum 18 tahun denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 6 kg, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8).

“Menyatakan terdakwa Romes Heroni bin Rostam terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jamal.

Usai divonis, terdakwa yang tampak mengenakan kopiah putih tampak duduk lemas.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, terdakwa Romes Heroni Bin Rostam ditangkap petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Minggu 09 Desember 2018 lalu.

“Saat penangkapan terhadap terdakwa Romes ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus kemasan teh guanyinwang yang berisikan 6 kilogram sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan ke Medan.

Untuk melakukan pengembangan, petugas kepolisian menyuruh terdakwa Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yang bernama Atiam Lumhot Bin Amat (berkas perkara terpisah).

Setelah terdakwa Romes bertemu dengan Atiam, terdakwa Romes langsung menyerahkan 2 bungkus kemasan plastik teh guanyinwang berisikan sabu seberat 2 kg.

“Selanjutnya 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Romes masukkan ke dalam bagasi motor yang diparkir di depan Hotel Kanasha Medan,” terang Chandra.

Kemudian terdakwa menaruh kunci sepeda motor tersebut di dekat parkiran motor depan Hotel Kanasha, lalu Atiam Lumhot bin Amat menelpon terdakwa Romes menanyakan keberadaan kunci sepeda motor yang berisi sabu dan terdakwa memberitahukannya.

Saat terdakwa menyerahkan sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat atas perintah dari Mamak Aden (DPO), terdakwa Romes dijanjikan upah oleh Mamak Aden sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut.

Namun upah yang sudah diterima terdakwa dari Mamak Aden sebesar Rp2 juta untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.

“Terdakwa Romes mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Aceh, disuruh Mamak Aden untuk diberikan kepada Atiam Lumhot di Medan sebanyak 2 kg. Sedangkan 4 kg lainnya menunggu perintah dari Mamak Aden,” pungkas JPU. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/