31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Modus Ancam Demo, ‘Tarik’ Rp20 Juta Oknum Aktivis Peras Kepala Bappeda

INTEROGASI: Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang menginterogasi tersangka pemerasan Kepala Bappeda Palas, Selasa (3/9).

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Jumpa Taufiq Nasution (25), penanggung jawab massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) di Padang Lawas (Palas) ditangkap petugas Polsek Barumum jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Oknum aktivis tersebut ditangkap lantaran memeras Kepala Bappeda Palas, Oktavia Siska Yanti Rp30 juta dengan modus mengancam untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

KAPOLRES Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula ketika tersangka bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda dan Kejari Palas.

Dalam aksinya, mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018 pada Senin (26/8).

“Unjuk rasa oleh massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari kantor dengan telur ayam,” ujarnya, Selasa (3/9).

Sebelum usai melakukan aksi unjuk rasa, pelaku mengancam akan melalukan aksi yang sama dengan jumlah massa lebih besar lagi. Aksi dilakukan rencananya, Jumat (30/8).

“Kepala Bappeda meminta kuasa hukumnya (Mardan Hanafi) untuk bertemu dengan pelaku agar bisa bermediasi mengenai masalah ini. Lantas, pelaku meminta bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Irwa.

Ketika bertemu, sebut dia, pelaku menyatakan mau membatalkan aksi unjuk rasa yang akan dilakukannya asalkan diberi uang Rp30 juta. Lantas, kuasa hukum Kepala Bappeda Palas tersebut meminta kurang.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Mardan agar mereka membatalkan unjuk rasa susulan. Karena uang yang diminta terlalu besar, mereka akhirnya bernegosiasi dan sepakat Rp20 juta,” beber Irwa.

Merasa diperas, korban lalu menghubungi petugas Polsek Barumun untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Usai dihubungi, polisi datang dan menangkap pelaku setelah menerima uang Rp20 juta yang dimintanya.

“Pelaku bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Barumun untuk menjalani proses hukum. Setelah diperiksa, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel,” terangnya.

Irwa menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata ormas KPMN tak pernah dibentuk dan tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas.

“Pelalu sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)

INTEROGASI: Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang menginterogasi tersangka pemerasan Kepala Bappeda Palas, Selasa (3/9).

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Jumpa Taufiq Nasution (25), penanggung jawab massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) di Padang Lawas (Palas) ditangkap petugas Polsek Barumum jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Oknum aktivis tersebut ditangkap lantaran memeras Kepala Bappeda Palas, Oktavia Siska Yanti Rp30 juta dengan modus mengancam untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

KAPOLRES Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula ketika tersangka bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda dan Kejari Palas.

Dalam aksinya, mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018 pada Senin (26/8).

“Unjuk rasa oleh massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari kantor dengan telur ayam,” ujarnya, Selasa (3/9).

Sebelum usai melakukan aksi unjuk rasa, pelaku mengancam akan melalukan aksi yang sama dengan jumlah massa lebih besar lagi. Aksi dilakukan rencananya, Jumat (30/8).

“Kepala Bappeda meminta kuasa hukumnya (Mardan Hanafi) untuk bertemu dengan pelaku agar bisa bermediasi mengenai masalah ini. Lantas, pelaku meminta bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Irwa.

Ketika bertemu, sebut dia, pelaku menyatakan mau membatalkan aksi unjuk rasa yang akan dilakukannya asalkan diberi uang Rp30 juta. Lantas, kuasa hukum Kepala Bappeda Palas tersebut meminta kurang.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Mardan agar mereka membatalkan unjuk rasa susulan. Karena uang yang diminta terlalu besar, mereka akhirnya bernegosiasi dan sepakat Rp20 juta,” beber Irwa.

Merasa diperas, korban lalu menghubungi petugas Polsek Barumun untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Usai dihubungi, polisi datang dan menangkap pelaku setelah menerima uang Rp20 juta yang dimintanya.

“Pelaku bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Barumun untuk menjalani proses hukum. Setelah diperiksa, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel,” terangnya.

Irwa menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata ormas KPMN tak pernah dibentuk dan tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas.

“Pelalu sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/