27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Modal Cakap, Raup Miliaran Rupiah

Foto: Hulman/Posmetro Medan Wasni Basariah boru Pardosi (tengah) digiring petugas polisi.
Foto: Hulman/Posmetro Medan
Wasni Basariah boru Pardosi (tengah) digiring petugas polisi.

LUBUKPAKAM-Wasni Basariah boru Pardosi (44), janda beranak satu warga Dusun I, Desa Karang Anyer, Kec. Beringin sudah ditetapkan tersangka dan dijerat melanggar Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 379 KUHPidana huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang (DS), AKP Arfin Fachreza SH Sik kepada wartawan mengaku jika Wasni Basariah boru Pardosi sudah ditahan dan akan diproses hingga sampai pengadilan.

Sementara hasil penelusuran wartawan koran ini, wanita kelahiran Lumban Lobu, Tobasa itu  pernah tinggal di Gang Rasmi, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam sekira tahun 2002 silam. Setelah itu, Wasni boru Pardosi sempat merantau dan awal tahun 2013 mengontrak rumah di Kec Beringin. Tapi, belakangan Wasni sudah memiliki rumah.

Seperti di Dusun XVI, Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa. Di lahan seluas 10×20 m2 itu telah berdiri pondasi bangunan berlantai dua dan telah dipagar tembok keliling dan pintu depannya dipagar besi terbuat dari stainles.

Saat ini pondasi bangunan dua lantai yang berada di belakang rumah Oppung Linggom, inang udanya (buk lek) dari Boru Pardosi ini masih belum selesai. “Kami tidak tahu secara pasti apa kendalanya sehingga bangunan dua lantai milik Boru Pardosi itu terbengkalai,” sebut salah seorang warga.

Selain itu, di Dusun XI Desa Wonosari, beberapa bulan lalu Wasni Basariah boru Pardosi juga membeli lahan seluas 1.600 m2 (4 rante) seharga Rp22 juta per rantenya dari Patar Sirait (57), warga yang tinggal di Kampung Pon, Sergai. Meski Wasni Basariah boru Pardosi masih berhutang sekira Rp6 juta lagi kepada Patar Sirait tapi hasil dari lahan sawah itu sudah diambil oleh Boru Pardosi.

Namun sejak mengetahui jika Wasni Basariah Boru Pardosi ditangkap polisi akibat kasus dugaan penipuan, kabarnya keluarga dari Patar Sirait bakal tidak memberikan kesempatan lagi kepada Boru Pardosi untuk mengelola lahan itu karena belum dilunasinya. “Mana bisa Boru Pardosi mengelola atau menikmati hasil lahan itu karena jual belinya belum sah karena belum lunas,” ujar warga sekitar.

Selain itu ada lagi lahan seluas 4 rante (1.600 m2) di Dusun V, Desa Wonosari, Kec. Tanjung Morawa yang dibelinya dari pemiliknya bermarga Yaya Pasaribu dengan harga Rp30 juta per rantenya. Wasni Basariah Boru Pardosi juga memiliki sebuah rumah permanen di Dusun I Desa Karang Anyer, Kec. Beringin. Menurut warga sekitar Boru Pardosi baru setahun tinggal di rumah permanen yang dibelinya dari pemiliknya. Kepada warga sekitar Boru Pardosi mengaku bekerja di KNIA tanpa menyebutkan di bagianmana. “Kami tidak tahu pasti apa kerjanya, tapi katanya dia kerja di KNIA,” sebut warga.

Sekadar diketahui, Sabtu (19/10) sekira pukul 09.00 WIB, Wasni ditangkap petugas Polsek Beringin dari kediamannya di Dusun I, Desa Karang Anyer. Wasni nyaris dibakar korban dan keluarga korban yang emosi. Hingga kemarin malam, baru tiga orang nama korban yang terdata polisi, pertama bernama Ria Hosti boru Butar-butar (70), H. Pane (47), warga Jl. Cik Ditiro Lubukpakam serta R boru Manurung (53), warga Jl. Bhayangkara Medan. Boru Manurung dan keluarganya ramai-ramai mendatangi kediaman Wasni.

 

>>>Tetap Membantah

Wasni Basariah boru Pardosi saat dijumpai di Mapolres DS Minggu (20/10), membantah jika dirinya melakukan penipuan terhadap R boru Manurung (53), warga Jalan Bhayangkara Medan Rp1,2 miliar. Menurutnya, dia hanya meminjam uang kepada R boru Manurung sebesar Rp640 juta dan itupun sudah dibayarnya secara mencicil sebesar Rp700 juta lebih.

“Tidak ada sampai Rp1,2 miliar, hanya sebanyak Rp640 jutanya. Tidak perlu ku kasih tahu kemana uang itu aku gunakan. Kalau soal di Palembang itu mana ada orang yang  membuat laporan, itu hanya untuk memojokkan aku saja,” ucapnya.

Disinggung apakah memang benar dirinya bisnis besi dan aluminum di KNIA, Boru Pardosi mengaku tidak ada. (man)

Foto: Hulman/Posmetro Medan Wasni Basariah boru Pardosi (tengah) digiring petugas polisi.
Foto: Hulman/Posmetro Medan
Wasni Basariah boru Pardosi (tengah) digiring petugas polisi.

LUBUKPAKAM-Wasni Basariah boru Pardosi (44), janda beranak satu warga Dusun I, Desa Karang Anyer, Kec. Beringin sudah ditetapkan tersangka dan dijerat melanggar Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 379 KUHPidana huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang (DS), AKP Arfin Fachreza SH Sik kepada wartawan mengaku jika Wasni Basariah boru Pardosi sudah ditahan dan akan diproses hingga sampai pengadilan.

Sementara hasil penelusuran wartawan koran ini, wanita kelahiran Lumban Lobu, Tobasa itu  pernah tinggal di Gang Rasmi, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam sekira tahun 2002 silam. Setelah itu, Wasni boru Pardosi sempat merantau dan awal tahun 2013 mengontrak rumah di Kec Beringin. Tapi, belakangan Wasni sudah memiliki rumah.

Seperti di Dusun XVI, Desa Wonosari, Kec.Tanjung Morawa. Di lahan seluas 10×20 m2 itu telah berdiri pondasi bangunan berlantai dua dan telah dipagar tembok keliling dan pintu depannya dipagar besi terbuat dari stainles.

Saat ini pondasi bangunan dua lantai yang berada di belakang rumah Oppung Linggom, inang udanya (buk lek) dari Boru Pardosi ini masih belum selesai. “Kami tidak tahu secara pasti apa kendalanya sehingga bangunan dua lantai milik Boru Pardosi itu terbengkalai,” sebut salah seorang warga.

Selain itu, di Dusun XI Desa Wonosari, beberapa bulan lalu Wasni Basariah boru Pardosi juga membeli lahan seluas 1.600 m2 (4 rante) seharga Rp22 juta per rantenya dari Patar Sirait (57), warga yang tinggal di Kampung Pon, Sergai. Meski Wasni Basariah boru Pardosi masih berhutang sekira Rp6 juta lagi kepada Patar Sirait tapi hasil dari lahan sawah itu sudah diambil oleh Boru Pardosi.

Namun sejak mengetahui jika Wasni Basariah Boru Pardosi ditangkap polisi akibat kasus dugaan penipuan, kabarnya keluarga dari Patar Sirait bakal tidak memberikan kesempatan lagi kepada Boru Pardosi untuk mengelola lahan itu karena belum dilunasinya. “Mana bisa Boru Pardosi mengelola atau menikmati hasil lahan itu karena jual belinya belum sah karena belum lunas,” ujar warga sekitar.

Selain itu ada lagi lahan seluas 4 rante (1.600 m2) di Dusun V, Desa Wonosari, Kec. Tanjung Morawa yang dibelinya dari pemiliknya bermarga Yaya Pasaribu dengan harga Rp30 juta per rantenya. Wasni Basariah Boru Pardosi juga memiliki sebuah rumah permanen di Dusun I Desa Karang Anyer, Kec. Beringin. Menurut warga sekitar Boru Pardosi baru setahun tinggal di rumah permanen yang dibelinya dari pemiliknya. Kepada warga sekitar Boru Pardosi mengaku bekerja di KNIA tanpa menyebutkan di bagianmana. “Kami tidak tahu pasti apa kerjanya, tapi katanya dia kerja di KNIA,” sebut warga.

Sekadar diketahui, Sabtu (19/10) sekira pukul 09.00 WIB, Wasni ditangkap petugas Polsek Beringin dari kediamannya di Dusun I, Desa Karang Anyer. Wasni nyaris dibakar korban dan keluarga korban yang emosi. Hingga kemarin malam, baru tiga orang nama korban yang terdata polisi, pertama bernama Ria Hosti boru Butar-butar (70), H. Pane (47), warga Jl. Cik Ditiro Lubukpakam serta R boru Manurung (53), warga Jl. Bhayangkara Medan. Boru Manurung dan keluarganya ramai-ramai mendatangi kediaman Wasni.

 

>>>Tetap Membantah

Wasni Basariah boru Pardosi saat dijumpai di Mapolres DS Minggu (20/10), membantah jika dirinya melakukan penipuan terhadap R boru Manurung (53), warga Jalan Bhayangkara Medan Rp1,2 miliar. Menurutnya, dia hanya meminjam uang kepada R boru Manurung sebesar Rp640 juta dan itupun sudah dibayarnya secara mencicil sebesar Rp700 juta lebih.

“Tidak ada sampai Rp1,2 miliar, hanya sebanyak Rp640 jutanya. Tidak perlu ku kasih tahu kemana uang itu aku gunakan. Kalau soal di Palembang itu mana ada orang yang  membuat laporan, itu hanya untuk memojokkan aku saja,” ucapnya.

Disinggung apakah memang benar dirinya bisnis besi dan aluminum di KNIA, Boru Pardosi mengaku tidak ada. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/