30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Tanda Tangan BAP Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai Diduga Dipalsukan, Anggota DPRD Ancam Laporkan Jaksa ke Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Utara Taahun Anggaran 2018.

KONFRONTIR: Dahman Sirait (tengah) saat dikonfrontir dengan saksi verbalisan dari Kejari TBA Joharlan Hutagalung (kiri), pada perkara dugaan korupsi jalan di Tanjungbalai.agusman/sumut pos.

“Dalam waktu dekat ini saya ke Polda Sumut. Mau melaporkan jaksa penyidiknya dan sekalian mengecek ke Laboratorium Forensik (Labfor) karena tanda tangan saya diduga kuat dipalsukan,” tegas Dahman kepada wartawan di Medan, Selasa (19/10).

Sebab sepengetahuannya, ketika diperiksa saksi penyidik (verbalisan) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA), dirinya tidak pernah menerangkan sebagai ‘pemilik’ pekerjaan yang saat itu dikerjakan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

“Sesegera mungkin JPU-nya akan saya laporkan ke Polda Sumut. Bisa besok atau lusa. Nama baik saya jelas dirugikan. Karena hal itu sama sekali saya terangkan. Kok bisa ada pula paraf serta tanda tangan saya di BAP itu? Kuat dugaan dipalsukan,” tegasnya.

Sementara pada persidangan, Jumat (15/10) baru lalu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Khairul Sukri, selaku Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Asahan-Tanjung Balai yang juga mengikuti jalannya persidangan mengatakan, sangat menyesalkan kenapa bisa ada tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan pada BAP di bawah sumpah tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum ke depan. Apalagi bila keterangan tersebut berisi tanda tangan diduga dipalsukan, diperbuat bertujuan dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi saksi Dahman Sirait dan keluarganya.

“Bila nantinya hasil pemeriksaan Labfor tanda tangannya dipalsukan pelakunya jelas bisa dipidanakan,” pungkas Sukri.

Sementara dalam persidangan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyarankan tim JPU yakni Renhard Harve Ruji Wibowo, Eddy Sanjaya dan Yosep Antonius agar memeriksa tanda tangan Dahman Sirait ke Labfor Polri.

Sebab menurut saksi verbalisan dari Kejari TBA, Joharlan Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahman Sirait berlangsung serius tapi santai. Ada kopi dan air minuman kemasan. Ada poin-poin saksi Dahman mengatakan keberatan kemudian diganti dan ditandatangani.

Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Dahman pun tetap membantahnya. Tidak ada minuman ringan seperti kopi, apalagi keterangannya sebagai ‘pemilik’ pekerjaan yang saat itu dikerjakan kedua terdakwa. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Utara Taahun Anggaran 2018.

KONFRONTIR: Dahman Sirait (tengah) saat dikonfrontir dengan saksi verbalisan dari Kejari TBA Joharlan Hutagalung (kiri), pada perkara dugaan korupsi jalan di Tanjungbalai.agusman/sumut pos.

“Dalam waktu dekat ini saya ke Polda Sumut. Mau melaporkan jaksa penyidiknya dan sekalian mengecek ke Laboratorium Forensik (Labfor) karena tanda tangan saya diduga kuat dipalsukan,” tegas Dahman kepada wartawan di Medan, Selasa (19/10).

Sebab sepengetahuannya, ketika diperiksa saksi penyidik (verbalisan) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA), dirinya tidak pernah menerangkan sebagai ‘pemilik’ pekerjaan yang saat itu dikerjakan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

“Sesegera mungkin JPU-nya akan saya laporkan ke Polda Sumut. Bisa besok atau lusa. Nama baik saya jelas dirugikan. Karena hal itu sama sekali saya terangkan. Kok bisa ada pula paraf serta tanda tangan saya di BAP itu? Kuat dugaan dipalsukan,” tegasnya.

Sementara pada persidangan, Jumat (15/10) baru lalu di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Khairul Sukri, selaku Sekretaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Asahan-Tanjung Balai yang juga mengikuti jalannya persidangan mengatakan, sangat menyesalkan kenapa bisa ada tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan pada BAP di bawah sumpah tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum ke depan. Apalagi bila keterangan tersebut berisi tanda tangan diduga dipalsukan, diperbuat bertujuan dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi saksi Dahman Sirait dan keluarganya.

“Bila nantinya hasil pemeriksaan Labfor tanda tangannya dipalsukan pelakunya jelas bisa dipidanakan,” pungkas Sukri.

Sementara dalam persidangan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyarankan tim JPU yakni Renhard Harve Ruji Wibowo, Eddy Sanjaya dan Yosep Antonius agar memeriksa tanda tangan Dahman Sirait ke Labfor Polri.

Sebab menurut saksi verbalisan dari Kejari TBA, Joharlan Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahman Sirait berlangsung serius tapi santai. Ada kopi dan air minuman kemasan. Ada poin-poin saksi Dahman mengatakan keberatan kemudian diganti dan ditandatangani.

Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Dahman pun tetap membantahnya. Tidak ada minuman ringan seperti kopi, apalagi keterangannya sebagai ‘pemilik’ pekerjaan yang saat itu dikerjakan kedua terdakwa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/