MEDAN, SUMUTPOS.CO- Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) keduanya warga Aceh terancam mendapatkan hukuman mati. Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir itu, didakwa jaksa membawa ganja seberat 133 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita dalam dakwaannya mengungkapkan, pada Juli 2023 lalu, terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda, dihubungi oleh Sahidul Amri, bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.
“Kemudian para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal,” ujar JPU.
Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, para terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri di Medan. Kemudian, mereka diperintah membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.
Namun, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sei Batang Serangan, Medan, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tiga petugas kepolisian. Selanjutnya, para terdakwa tersebut ditangkap.
Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa tersebut ke rumah Sahidul Amro di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi daun ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.
Sehingga, total daun ganja yang ditemukan petugas sebanyak kurang lebih 133 kg. Barang haram itu lalu diamanka ke Polrestabes Medan.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Martua Sagala melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/ram)