34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pikul Ganja 1 Kilo, Warga Tanjung Pura Ketanggok di Amplas

Petugas mengapit Suyatno bersama barang bukti ganja seberat 1 Kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suyatno (23) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Dagong Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu, ketanggok saat memikul sekilo ganja di Amplas, tepatnya di bawah flay over Amplas Kecamatan Timbang Deli.

Penangkapan ini berawal saat personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi preman di seputaran Terminal Amplas, Sabtu (12/8) dini hari kemarin.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (13/8) menjelaskan, saat itu tim operasi premanisme melakukan giat rutin memantau Sitguantibmas di kewilayahan.

“Saat mobile, tim melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di bawah fly over Amplas. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap masing-masing orang tersebut,” ujar Faisal.

Saat melakukan pemeriksaan, kata Faisal, Suyatno berusaha menghindar dari petugas. Karena merasa curiga, tim langsung mengamankan tersangka. Ternyata di dalam tas ransel hitam miliknya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja.

“Atas temuan tersebut, selanjutnya tim membawa tersangka ke Mapolda Sumut guna proses sidik selanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawanya ke Petapahan Pekanbaru Riau,” tukas Faisal.

Faisal menambahkan, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pihaknya ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. “Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dvs/yaa)

Petugas mengapit Suyatno bersama barang bukti ganja seberat 1 Kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suyatno (23) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Dagong Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu, ketanggok saat memikul sekilo ganja di Amplas, tepatnya di bawah flay over Amplas Kecamatan Timbang Deli.

Penangkapan ini berawal saat personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi preman di seputaran Terminal Amplas, Sabtu (12/8) dini hari kemarin.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (13/8) menjelaskan, saat itu tim operasi premanisme melakukan giat rutin memantau Sitguantibmas di kewilayahan.

“Saat mobile, tim melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di bawah fly over Amplas. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap masing-masing orang tersebut,” ujar Faisal.

Saat melakukan pemeriksaan, kata Faisal, Suyatno berusaha menghindar dari petugas. Karena merasa curiga, tim langsung mengamankan tersangka. Ternyata di dalam tas ransel hitam miliknya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja.

“Atas temuan tersebut, selanjutnya tim membawa tersangka ke Mapolda Sumut guna proses sidik selanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawanya ke Petapahan Pekanbaru Riau,” tukas Faisal.

Faisal menambahkan, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pihaknya ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. “Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dvs/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/