26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN MATI: Terdakwa Andi Lala usai menjalani sidang di PN Medan, Jumat (29/12). Terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandlan Sinaga menuntut Andi Matalata alias Andi Lala, dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12) siang. Andi Lala dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” tutur Kandlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Ruang Cakra II PN Medan.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejati Sumut itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek, yang dilatarbelakangi sakit hati. “Terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangkan nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana,” ungkap Kandlan di hadapan terdakwa, yang selama sidang hanya bisa menundukan kepala.

Pembunuhan berencana ini, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati Iwan Kakek berselingkuh, hingga berhubungan badan dengan Reni. “Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” beber Kandlan.

Usai mendengarkan tuntutan, Andi Lala melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya 10 Januari 2018 mendatang. Dengan itu, majelis hakim menutup sidang.

Di luar sidang, Andi Lala mengakui kesalahan dan meminta pengampunan hukuman atas tuntutan mati yang diterimanya. “Atas nama Andi Lala, saya mohon maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Saya memohon ampun untuk hukuman diiringkan, dengan hukuman seumur hidup,” katanya kepada wartawan, saat diboyong petugas pengawal tahanan menuju ruang sel penjara PN Medan.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN MATI: Terdakwa Andi Lala usai menjalani sidang di PN Medan, Jumat (29/12). Terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandlan Sinaga menuntut Andi Matalata alias Andi Lala, dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12) siang. Andi Lala dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” tutur Kandlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Ruang Cakra II PN Medan.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejati Sumut itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek, yang dilatarbelakangi sakit hati. “Terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangkan nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana,” ungkap Kandlan di hadapan terdakwa, yang selama sidang hanya bisa menundukan kepala.

Pembunuhan berencana ini, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati Iwan Kakek berselingkuh, hingga berhubungan badan dengan Reni. “Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” beber Kandlan.

Usai mendengarkan tuntutan, Andi Lala melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya 10 Januari 2018 mendatang. Dengan itu, majelis hakim menutup sidang.

Di luar sidang, Andi Lala mengakui kesalahan dan meminta pengampunan hukuman atas tuntutan mati yang diterimanya. “Atas nama Andi Lala, saya mohon maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Saya memohon ampun untuk hukuman diiringkan, dengan hukuman seumur hidup,” katanya kepada wartawan, saat diboyong petugas pengawal tahanan menuju ruang sel penjara PN Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/