32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Cabuli Pacar, Terdakwa Divonis 16 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, menghukum terdakwa Fransen Prima Sihombing (30) selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Warga Dusun VI Pendidikan Desa Suka Damai, Serdangbedagai ini, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial ES. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 293 KUHP.

SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.

“Menjatuhkan terdakwa Fransen Sihombing oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap Dahlia, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang,” katanya.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020, terdakwa datang kerumah korban bermaksud untuk mengajak jalan-jalan. ES kemudian permisi dan disetujui oleh orangtua korban. Kemudian setelah berjalan-jalan, terdakwa membawa ES ke rumah terdakwa di Dusun VI Pendidikan Desa Suka damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai, yang saat itu situasi rumah terdakwa sepi.

Selanjutnya, ES dibawa masuk terdakwa kedalam kamar dengan maksud melakukan hubungan suami istri, namun ditolak ES. Tak putus akal, terdakwa lalu membujuk rayu ES akan dinikahi hingga terdakwa berhasil menggahi korban.

Beberapa hari kemudiannya, terdakwa kembali lagi datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil. Kemudian terdakwa pun permisi kepada orangtua korban untuk membawa korban jalan-jalan.

Perbuatan yang samapun terus dilakukan terdakwa dirumah terdakwa, hingga 31 Januari 2020 terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan modus yang sama. Namun kali ini, terdakwa melakukan di sebuah sekolah SD Negeri Suka Damai. Di dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Pada 6 Februari 2020 ES dihubungi terdakwa dengan menggunakan WA, yang kalimat mengakhiri hubungan. ES pun mendapat kabar dari orang lain, jika terdakwa akan menikah dengan di jodohkan oleh orangtua terdakwa.

Tak senang dengan perlakuan terdakwa, ES kemudian mengadukan perbuatan terdakwa kepada orangtua korban. Lalu orangtua ES pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, menghukum terdakwa Fransen Prima Sihombing (30) selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara. Warga Dusun VI Pendidikan Desa Suka Damai, Serdangbedagai ini, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisial ES. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 293 KUHP.

SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Fransen Prima Sihombing, terdakwa kasus pencabulan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (14/12).gusman/sumut pos.

“Menjatuhkan terdakwa Fransen Sihombing oleh karena dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap Dahlia, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang,” katanya.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020, terdakwa datang kerumah korban bermaksud untuk mengajak jalan-jalan. ES kemudian permisi dan disetujui oleh orangtua korban. Kemudian setelah berjalan-jalan, terdakwa membawa ES ke rumah terdakwa di Dusun VI Pendidikan Desa Suka damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai, yang saat itu situasi rumah terdakwa sepi.

Selanjutnya, ES dibawa masuk terdakwa kedalam kamar dengan maksud melakukan hubungan suami istri, namun ditolak ES. Tak putus akal, terdakwa lalu membujuk rayu ES akan dinikahi hingga terdakwa berhasil menggahi korban.

Beberapa hari kemudiannya, terdakwa kembali lagi datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil. Kemudian terdakwa pun permisi kepada orangtua korban untuk membawa korban jalan-jalan.

Perbuatan yang samapun terus dilakukan terdakwa dirumah terdakwa, hingga 31 Januari 2020 terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan modus yang sama. Namun kali ini, terdakwa melakukan di sebuah sekolah SD Negeri Suka Damai. Di dalam sebuah ruangan kelas yang tidak terkunci, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

Pada 6 Februari 2020 ES dihubungi terdakwa dengan menggunakan WA, yang kalimat mengakhiri hubungan. ES pun mendapat kabar dari orang lain, jika terdakwa akan menikah dengan di jodohkan oleh orangtua terdakwa.

Tak senang dengan perlakuan terdakwa, ES kemudian mengadukan perbuatan terdakwa kepada orangtua korban. Lalu orangtua ES pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/