SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Residivis narkoba, seorang pria berinisial EEP (45), warga Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tewas setelah disergap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (21/2/2023) sore.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, EEP yang juga residivis narkoba itu ditangkap atas dugaan kasus narkotika di sebuah warung, Km 5 Jalan Sibolga-Tarutung.
Dijelaskan, EEP sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan berusaha melarikan diri, namun dia terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Anggota kami langsung melarikan EEP ke RSU FL Tobing Sibolga. Namun sampai di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Taryono Raharja kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, saat itu personelnya melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan puluhan paket ganja.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 36 paket ganja dengan berat 25,71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram,” tambah Kapolres.
Kematian EEP sempat menimbulkan kericuhan. Pihak keluarga EEP beserta warga menuding ada pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.
Bahkan, jenazah EEP sempat diarak keluarga dan ratusan warga ke Mapolres Sibolga yang berjarak puluhan meter dari RSU dr FL Tobing.
“Kami sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP). Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” ungkap Kapolres Taryono Raharja.
Karenanya, dibuatlah surat pernyataan bahwa, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Kemudian, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Terkait dugaan pelanggaran SOP, Kapolres Taryono Raharja menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan penangkapan.
“Keluarga EEP menuntut anggota saya untuk diproses lebih lanjut. Saya sudah mengintrogasi anggota saya, dan saya pastikan anggota saya dilakukan pemeriksaan,” katanya. (mag-5).