MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Rabu (9/3) sore lalu diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga membekuk penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Adapun pelaku jambret yang diringkus yaitu Mhd Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Sedangkan penadahnya merupakan wanita berinisial ET (40).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, aksi jambret bermula ketika korbannya berinisial JG sedang jogging di seputaran Asrama Sunggal. Saat itu juga, korban membeli air mineral di kedai. “Ketika keluar dari kedai dan memegang 1 unit handphone Poco M3, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dari belakang,” kata Firdaus, Senin (21/3).
Pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak jambret, namun usahanya sia-sia karena pelaku sudah pergi jauh. Korban lalu memberitahu keluarganya dan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Rajawali (SPBU) pada Sabtu (19/3) malam. Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” sambung Firdaus.
Dia menyebutkan, setelah pelaku berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadapnya dan yang bersangkutan mengakui telah menjambret korban bersama temannya Muhammad Hidayat Siregar yang saat ini masuk buron.
“Dari hasil interogasi pelaku juga, handphone korban dijual di konter ponsel Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia seharga Rp1,2 juta. Selanjutnya, personel bergerak ke konter ponsel tersebut dan mengamankan ET berikut ponsel milik korban,” sebutnya.
Firdaus mengaku, petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan rekan pelaku yang DPO. Akan tetapi, pelaku Mhd Fadil melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa ditindak tegas dan terukur atau ditembak kakinya. “Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku Fadil merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 di Polsek Medan Helvetia. “Motif pelaku jambret yaitu mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” imbuhnya. (ris/azw)