25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Judi Tembak Ikan Digerebek, Siapa Pemiliknya?

Foto: Teddy Akbari/PM Polisi menunjukkan tiga tersangka penjudi tembak ikan Naga Zone, dari Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Kecamatan Medan Deli, Jumat (2/9) malam.
Foto: Teddy Akbari/PM
Polisi menunjukkan tiga tersangka penjudi tembak ikan Naga Zone, dari Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Kecamatan Medan Deli, Jumat (2/9) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit V Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek lokasi judi tembak ikan Naga Zone di Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Jum’at (2/9) malam. Dari lokasi, polisi menciduk tiga tersangka yang memiliki peran berbeda.

Dua tersangka berperan sebagai kasir, adalah Andryana Br Panggabean (29) warga Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat dan Herlim Yurton alias Goh Tiong Chan (29) warga Jalan Brigjend Hamid Gang Setia No 11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Terakhir, seorang tersangka sebagai pemain, Sumaryono alias Martin (37) warga Jalan Alfaka II No 33 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Modus operandi tembak ikan Naga Zone mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok, untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. Setelah menang sesuai point yang tertera, ditukarkan menjadi voucher kepada kasir. Selanjutnya, pemain menukar voucher menjadi uang kepada kasir.”Macam-macam voucher-nya. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp10 ribu. Minimal bisa beli voucher Rp10 ribu,” aku tersangka Andryana di Mapolda Sumut, Senin (5/9).

Ibu dua anak ini mengaku, baru bekerja sepekan. Menurut dia, pemilik tembak ikan Naga Zone bernama Asiong. “Saya sebelumnya enggak kerja, di kampung aja. Lalu ditawari kerja. Sama suami, sudah pisah,” sebut Andryana yang mengaku digaji Rp1,5 juta. “Saya enggak pernah menang. Cuma ketagihan, jadinya main terus. Lima kali kalau dihitung-hitung sudah, aku main,” timpal tersangka Sumaryono.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, hadiah-hadiah yang dituliskan seperti kulkas, kompor gas hingga hand mixer itu adalah fiktif. Artinya, hadiah-hadiah yang tertera sesuai point jika pemain dapat jumlah point sesuai, tak mendapatkan hadiah tersebut.

Melainkan, jumlah point itu dapat ditukar menjadi uang ke kasir secara terang-terangan. Dia menambahkan, tempat judi itu sudah tiga bulan beroperasi.”Lidik lebih kurang seminggu baru bisa jebol (grebek),” kata Faisal didampingi Kanit V/Judi Kompol Anggoro Wicaksono.

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin tembak ikan Naga Zone, uang tunai Rp3.600.000, 17 lembar voucher warna silver, 9 lembar voucher warna silver, 6 lembar voucher warna emas, dua lembar voucher warna merah, tiga buah kunci mesin isi, tiga buah buku notes catatam pengeluaran kasir, tiga buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan hingga satu buah pulpen.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) 1e dan ke 2e KUHPidana tentang Perjudian. (ted/azw)

Foto: Teddy Akbari/PM Polisi menunjukkan tiga tersangka penjudi tembak ikan Naga Zone, dari Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Kecamatan Medan Deli, Jumat (2/9) malam.
Foto: Teddy Akbari/PM
Polisi menunjukkan tiga tersangka penjudi tembak ikan Naga Zone, dari Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Kecamatan Medan Deli, Jumat (2/9) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit V Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek lokasi judi tembak ikan Naga Zone di Komplek Mulia Residence, Jalan KL Yos Sudarso, Blok C No 21, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Jum’at (2/9) malam. Dari lokasi, polisi menciduk tiga tersangka yang memiliki peran berbeda.

Dua tersangka berperan sebagai kasir, adalah Andryana Br Panggabean (29) warga Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat dan Herlim Yurton alias Goh Tiong Chan (29) warga Jalan Brigjend Hamid Gang Setia No 11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Terakhir, seorang tersangka sebagai pemain, Sumaryono alias Martin (37) warga Jalan Alfaka II No 33 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Modus operandi tembak ikan Naga Zone mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok, untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. Setelah menang sesuai point yang tertera, ditukarkan menjadi voucher kepada kasir. Selanjutnya, pemain menukar voucher menjadi uang kepada kasir.”Macam-macam voucher-nya. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp10 ribu. Minimal bisa beli voucher Rp10 ribu,” aku tersangka Andryana di Mapolda Sumut, Senin (5/9).

Ibu dua anak ini mengaku, baru bekerja sepekan. Menurut dia, pemilik tembak ikan Naga Zone bernama Asiong. “Saya sebelumnya enggak kerja, di kampung aja. Lalu ditawari kerja. Sama suami, sudah pisah,” sebut Andryana yang mengaku digaji Rp1,5 juta. “Saya enggak pernah menang. Cuma ketagihan, jadinya main terus. Lima kali kalau dihitung-hitung sudah, aku main,” timpal tersangka Sumaryono.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, hadiah-hadiah yang dituliskan seperti kulkas, kompor gas hingga hand mixer itu adalah fiktif. Artinya, hadiah-hadiah yang tertera sesuai point jika pemain dapat jumlah point sesuai, tak mendapatkan hadiah tersebut.

Melainkan, jumlah point itu dapat ditukar menjadi uang ke kasir secara terang-terangan. Dia menambahkan, tempat judi itu sudah tiga bulan beroperasi.”Lidik lebih kurang seminggu baru bisa jebol (grebek),” kata Faisal didampingi Kanit V/Judi Kompol Anggoro Wicaksono.

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin tembak ikan Naga Zone, uang tunai Rp3.600.000, 17 lembar voucher warna silver, 9 lembar voucher warna silver, 6 lembar voucher warna emas, dua lembar voucher warna merah, tiga buah kunci mesin isi, tiga buah buku notes catatam pengeluaran kasir, tiga buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan hingga satu buah pulpen.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) 1e dan ke 2e KUHPidana tentang Perjudian. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/