Masih kata Randi, kasus ini bermula saat saksi korban Ali Ikhwan menerima pesan singkat dari Ketua IPK PAC Medan Labuhan pada 29 Januari 2016 lalu. Isinya pesannya, mengundang seluruh kader untuk menghadiri pelantikan di Jalan Pelajar, Medan pada 30 Januari. Keesokan harinya, saksi berangkat dengan mengendarai mobil Suzuki Sidekick menuju kantor IPK PAC Medan Labuhan. Bersama anggota lain, mereka berkendara secara beriringan menuju lokasi pelantikan.
“Tiba di simpang Jalan Asia ada keramaian massa PP. Kemudian ada yang berteriak ‘serang’, ‘matikan’ sambil bawa batu, balok dan kelewang. Karena ketakutan, saksi pun membuka seragam IPK mereka dan berlari meninggalkan mobil dalam keadaan hidup,” kata Randi.Massa PP yang menyerang kemudian melihat identitas IPK di dalam mobil tersebut.”Para terdakwa kemudian berteriak (ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan). Mereka kemudian bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil tersebut,” jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Keempat terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan dakwaan. Dengan itu, majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(gus/deo)