25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

KPK Awasi Langsung 7 SKPD Pemko Medan

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi langsung aktivitas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. Ketujuh dinas tersebut dinilai bersentuhan dengan urusan pelayanan publik. Adapun ketujuh SKPD itu ialah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan, dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Awalnya hanya lima dinas, kemudian ditambah dua nama SKPD terakhir. Ketujuh instansi tersebut akan diawasi langsung dan menjadi contoh bagi SKPD lainnya ke depan. “Kami minta anggota dewan ikut mengawasi kinerja SKPD tersebut. Buka semua informasi dan pengaduan seluas-seluasnya. Pasang semua informasi dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pelayanan publik,” kata Fungsional Bidang Pencegahan KPK, Edi Surianto saat memberikan paparan di hadapan pejabat lingkungan Pemko Medan dan DPRD Medan di Hotel Santika, Rabu (30/11).

Edi mengingatkan, ketujuh SKPD ini diharapkan tidak menerima maupun meminta uang terkait pengurusan administrasi di wilayah kerjanya masing-masing. “Saya ingatkan Pak Kadis Pendidikan, jangan ada lagi kutipan penerimaan peserta didik baru. Kami awasi langsung. Begitu juga lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, OK Zulfi mengatakan, saat ini dirinya telah mengimbau kepada seluruh stafnya untuk tidak meminta maupun menerima uang terima kasih sebagai bentuk pencegahan tindakan gratifikasi. Selain itu, pihaknya telah membuat spanduk dan banner yang dipasang di beberapa bagian kantor agar mudah dibaca masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan. Spanduk dan banner tersebut bertuliskan ajakan dan imbauan untuk tidak memberikan uang kepada staf.

“Pengawasan juga kami lakukan. Sejauh ini belum ada temuan. Setiap pergerakan staf terus diawasi. Bahkan, tim sapu bersih pungutan liar internal juga sudah dibentuk. Untuk sanksi belum diatur karena belum ada temuan. Begitu ada temuan barulah ditentukan sanksi apa yang diberikan,” jelasnya.

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi langsung aktivitas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. Ketujuh dinas tersebut dinilai bersentuhan dengan urusan pelayanan publik. Adapun ketujuh SKPD itu ialah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan, dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Awalnya hanya lima dinas, kemudian ditambah dua nama SKPD terakhir. Ketujuh instansi tersebut akan diawasi langsung dan menjadi contoh bagi SKPD lainnya ke depan. “Kami minta anggota dewan ikut mengawasi kinerja SKPD tersebut. Buka semua informasi dan pengaduan seluas-seluasnya. Pasang semua informasi dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pelayanan publik,” kata Fungsional Bidang Pencegahan KPK, Edi Surianto saat memberikan paparan di hadapan pejabat lingkungan Pemko Medan dan DPRD Medan di Hotel Santika, Rabu (30/11).

Edi mengingatkan, ketujuh SKPD ini diharapkan tidak menerima maupun meminta uang terkait pengurusan administrasi di wilayah kerjanya masing-masing. “Saya ingatkan Pak Kadis Pendidikan, jangan ada lagi kutipan penerimaan peserta didik baru. Kami awasi langsung. Begitu juga lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, OK Zulfi mengatakan, saat ini dirinya telah mengimbau kepada seluruh stafnya untuk tidak meminta maupun menerima uang terima kasih sebagai bentuk pencegahan tindakan gratifikasi. Selain itu, pihaknya telah membuat spanduk dan banner yang dipasang di beberapa bagian kantor agar mudah dibaca masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan. Spanduk dan banner tersebut bertuliskan ajakan dan imbauan untuk tidak memberikan uang kepada staf.

“Pengawasan juga kami lakukan. Sejauh ini belum ada temuan. Setiap pergerakan staf terus diawasi. Bahkan, tim sapu bersih pungutan liar internal juga sudah dibentuk. Untuk sanksi belum diatur karena belum ada temuan. Begitu ada temuan barulah ditentukan sanksi apa yang diberikan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/