25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Curi Yamaha Vega, Residivis Dibekuk Polsek Galang Polresta Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Galang Polresta Deliserdang membekuk Junaidi Chaniago alias Junet (24), Selasa (21/4). Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini adalah warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap kasus pencurian sepedamotor (curanmor).

Informasi dihimpun, korban Lida Riana Saragih (26) warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kel Galang Kota Kecamatan Galang dan ibunya mengetahui 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nomor Polisi BB 5923 EB yang terparkir diruang tamu rumahnya telah hilang, Jumat (10/4) sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah dicek, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang di dapur dengan memasukkan tangannya melalui lubang dinding tepas untuk membuka kayu palang pintu. Lalu setelah terbuka kemudian pelaku masuk kedalam rumah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru BB 5923 EB dengan mengambil kunci sepeda motor yang terletak diatas lemari bupet sekira 2 meter dari sepeda motor tersebut kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan.

Setelah kejadian yang mengakibatkan kerugian korban Rp 4 juta itu, korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat jika Junet membawa sepedamotor korban yang hilang

Lalu korban memberitahukannya ke Polsek Galang Polresta Deliserdang dan melakukan penyelidikan. Tekab Polsek Galang Polresta Deliserdang mengetahui jika Junet penduduk Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan Galang Kota yang membawa sepedamotor korban. Tanpa membuang waktu, Tekab Polsek Galang membekuk Junet berikut barang bukti sepedamotor milik korban.

Guna pemeriksaan, Junet dan barang bukti diangkut ke komando. Saat diinterogasi, Junet mengakui mencuri sepedamotor korban. Selanjutnya korban membuat laporan polisi LP / 59 / IV / 2020 / SU / RESTA DS / SEK GALANG tanggal 21 April 2020.

Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Teddy Napitupulu SH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4) malam membenarkan Junet diamankan berikut barang bukti sepedamotor korban.

“Sepedamotor korban dicuri untuk dipakai sendiri oleh Junet. Tersangka Junet baru beberapa bulan bebas dari penjara terjerat kasus pencurian,” sebutnya. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Galang Polresta Deliserdang membekuk Junaidi Chaniago alias Junet (24), Selasa (21/4). Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini adalah warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap kasus pencurian sepedamotor (curanmor).

Informasi dihimpun, korban Lida Riana Saragih (26) warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kel Galang Kota Kecamatan Galang dan ibunya mengetahui 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nomor Polisi BB 5923 EB yang terparkir diruang tamu rumahnya telah hilang, Jumat (10/4) sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah dicek, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang di dapur dengan memasukkan tangannya melalui lubang dinding tepas untuk membuka kayu palang pintu. Lalu setelah terbuka kemudian pelaku masuk kedalam rumah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru BB 5923 EB dengan mengambil kunci sepeda motor yang terletak diatas lemari bupet sekira 2 meter dari sepeda motor tersebut kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan.

Setelah kejadian yang mengakibatkan kerugian korban Rp 4 juta itu, korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat jika Junet membawa sepedamotor korban yang hilang

Lalu korban memberitahukannya ke Polsek Galang Polresta Deliserdang dan melakukan penyelidikan. Tekab Polsek Galang Polresta Deliserdang mengetahui jika Junet penduduk Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan Galang Kota yang membawa sepedamotor korban. Tanpa membuang waktu, Tekab Polsek Galang membekuk Junet berikut barang bukti sepedamotor milik korban.

Guna pemeriksaan, Junet dan barang bukti diangkut ke komando. Saat diinterogasi, Junet mengakui mencuri sepedamotor korban. Selanjutnya korban membuat laporan polisi LP / 59 / IV / 2020 / SU / RESTA DS / SEK GALANG tanggal 21 April 2020.

Kapolsek Galang Polresta Deliserdang AKP Teddy Napitupulu SH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4) malam membenarkan Junet diamankan berikut barang bukti sepedamotor korban.

“Sepedamotor korban dicuri untuk dipakai sendiri oleh Junet. Tersangka Junet baru beberapa bulan bebas dari penjara terjerat kasus pencurian,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/