26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bandar Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Ubah Berkas, Jaksa Diduga Terima Ratusan Juta

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat beberapa kali tertunda, Robin Unggul alias Robin (33) akhirnya menjalani sidang perdana. Terduga bandar narkotika ini, didakwa memiliki 200 butir pil ekstasi. Ia terancam hukuman mati. Sidang Robin berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Terdakwa ditangkap di rumahnya, Perumahan Cemara Asri Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 10 Januari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di lokasi hiburan malam Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi. Masing-masing terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di dalam garasi rumah terdakwa,” ucap Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Lebih lanjut kata Jaksa, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi. “Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima sejumlah uang ratusan juta, untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

“Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor. Tapi kalau tidak, saya akan balik melaporkan,” ancamnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Dia berdalih, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu saja,” dalih Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan tiga pasal sekaligus. Diantaranya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat beberapa kali tertunda, Robin Unggul alias Robin (33) akhirnya menjalani sidang perdana. Terduga bandar narkotika ini, didakwa memiliki 200 butir pil ekstasi. Ia terancam hukuman mati. Sidang Robin berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Terdakwa ditangkap di rumahnya, Perumahan Cemara Asri Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 10 Januari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di lokasi hiburan malam Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi. Masing-masing terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.

“Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di dalam garasi rumah terdakwa,” ucap Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Lebih lanjut kata Jaksa, didalam dakwaan disebutkan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidakhadiran saksi. “Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima sejumlah uang ratusan juta, untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa.

“Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor. Tapi kalau tidak, saya akan balik melaporkan,” ancamnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Dia berdalih, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

“Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu saja,” dalih Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar.

“Kita lihat saja nanti dipersidangan,” ketusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan tiga pasal sekaligus. Diantaranya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/