BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Paha kiri Zah alias Zola (22) terpaksa ditembak personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, warga Paluh Kuro, Batang Serai, Kecamatan Hamparanperak itu mencoba kabur saat ditangkap usai mencuri sepeda motor, Rabu (20/6) sore.
Selain Zola, polisi juga mengamankan temannya S alias Udin (48) warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Kuini, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Mawardi (51). Warga Dusun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan mengaku kehilangan sepeda motor sekitar pertengahan Mei lalu.
Berdasarkan laporan itu, polisi menerima informasi adanya penjualan sepeda motor Honda Scoopy curian yang dilakukan pelaku Udin. Mendengar itu, polisi menyaru untuk membeli sepeda motor tersebut.
Dengan melakukan transaksi jual beli senilai Rp2 juta, polisi langsung menangkap Udin di rumahnya. Dari keterangan Udin, sepeda motor itu dicuri bersama dengan temannya Zola.
Tidak menunggu waktu lama, polisi menyergap Zola di kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Kambing, Kecamatan Medan Marelan.
Saat itu, Zola berusaha kabur dari sergapan. Polisi melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, kemudian langsung menembak paha kiri Zola.
Setelah timah panas menembus pahanya, Zola dibawa polisi ke rumah sakit untuk diberikan perawatan.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, kedua tersangka sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Jadi kita masih cek laporan pencurian yang telah dilakukannya,” terang Bonar Pohan.(fac/ala)