25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ramadhan Pohan dan Linda Panjaitan jadi Tersangka

Foto: Dok SUMUT POS Pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Eddie Kusuma menyapa simpatisan dengan menggunakan becak motor menuju di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Senin (27/7/2014) lalu.
Foto: Dok SUMUT POS
Pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Eddie Kusuma menyapa simpatisan dengan menggunakan becak motor menuju di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Senin (27/7/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ramadhan Pohan, mantan calon Wali Kota Medan. Menurut Bobbi, SPDP itu disampaikan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada 9 Juni 2016 lalu.

“Sudah kita terima SPDP atas nama Ramadhan Pohan dari Polda Sumut,” sebut Bobbi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/7) sore.

Selain Ramadhan Pohan, di dalam berkas SPDP itu Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan, bagian keuangan Tim Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma (REDI), sebagai tersangka. Menurut Bobbi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.

“Dengan itu, keduanya dijerat Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah ditunjuk untuk memantau perkembangan kasus tersebut,” pungkas Bobbi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, penyidik Polda Sumut akan memeriksa kembali Ramadhan Pohan dalam kasus ini. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.

“Tergantung kebutuhan penyidik,” kata Rina di Terminal Penumpang Kualanamu, Kamis (21/7) sore.

Lantas kenapa Rampo tidak ditahan? Rina mengaku, keterangan yang diberikan Ramadhan Pohan sudah cukup.

“Penyidik merasa sudah cukup keterangannya, sehingga dipulangkan. Bukan berarti proses (hukum) berhenti,” lanjut Rina.

Kasubdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, AKBP Frido Situmorang mengakui kalau pihaknya juga telah menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan alias Linda sebagai tersangka. “Bersamaan penetapan tersangkanya. Itu hasil gelar perkara,” ujar Frido.

Dia mengakui kalau Linda belum diperiksa sebagai tersangka. Namun, kata Frido, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Linda untuk diperiksa sebagai tersangka. Sayangnya, hingga kini Linda juga belum memenuhi panggilan tersebut. Karenanya, dalam waktu dekat Linda akan dipanggil lagi.

Ditanya, kenapa tidak dilakukan penjemputan paksa seperti yang dilakukan kepada Ramadhan Pohan, Frido mangatakan, hal tersebut memang tidak menutup kemungkinan.

“Penjemputan paksa akan dilakukan jika Linda tidak menghadiri panggilan dua kali berturut-turut,” ungkapnya. (gus)

Foto: Dok SUMUT POS Pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Eddie Kusuma menyapa simpatisan dengan menggunakan becak motor menuju di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Senin (27/7/2014) lalu.
Foto: Dok SUMUT POS
Pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan calon Wakil Wali Kota Medan, Eddie Kusuma menyapa simpatisan dengan menggunakan becak motor menuju di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Senin (27/7/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ramadhan Pohan, mantan calon Wali Kota Medan. Menurut Bobbi, SPDP itu disampaikan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada 9 Juni 2016 lalu.

“Sudah kita terima SPDP atas nama Ramadhan Pohan dari Polda Sumut,” sebut Bobbi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/7) sore.

Selain Ramadhan Pohan, di dalam berkas SPDP itu Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan, bagian keuangan Tim Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma (REDI), sebagai tersangka. Menurut Bobbi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.

“Dengan itu, keduanya dijerat Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah ditunjuk untuk memantau perkembangan kasus tersebut,” pungkas Bobbi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, penyidik Polda Sumut akan memeriksa kembali Ramadhan Pohan dalam kasus ini. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.

“Tergantung kebutuhan penyidik,” kata Rina di Terminal Penumpang Kualanamu, Kamis (21/7) sore.

Lantas kenapa Rampo tidak ditahan? Rina mengaku, keterangan yang diberikan Ramadhan Pohan sudah cukup.

“Penyidik merasa sudah cukup keterangannya, sehingga dipulangkan. Bukan berarti proses (hukum) berhenti,” lanjut Rina.

Kasubdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, AKBP Frido Situmorang mengakui kalau pihaknya juga telah menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan alias Linda sebagai tersangka. “Bersamaan penetapan tersangkanya. Itu hasil gelar perkara,” ujar Frido.

Dia mengakui kalau Linda belum diperiksa sebagai tersangka. Namun, kata Frido, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Linda untuk diperiksa sebagai tersangka. Sayangnya, hingga kini Linda juga belum memenuhi panggilan tersebut. Karenanya, dalam waktu dekat Linda akan dipanggil lagi.

Ditanya, kenapa tidak dilakukan penjemputan paksa seperti yang dilakukan kepada Ramadhan Pohan, Frido mangatakan, hal tersebut memang tidak menutup kemungkinan.

“Penjemputan paksa akan dilakukan jika Linda tidak menghadiri panggilan dua kali berturut-turut,” ungkapnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/