25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Lapas Kelas IIB Lubukpakam Musnahkan Barang Terlarang Milik Napi

24 Sajam & 96 HP Dibakar

MUSNAKAN: Petugas Lapas Kelesa II Lubukpakam bersama ke Jaksaan Deliserdang dan Kepolisian memusnakan dengan cara membakar sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana.
MUSNAKAN: Petugas Lapas Kelesa II Lubukpakam bersama ke Jaksaan Deliserdang dan Kepolisian memusnakan dengan cara membakar sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana di Lapas Kelas IIB Lubukpakam dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan adanya larangan pengguna handphone oleh napi didalam tahanan.

“Kita musnahkan handphone itu karena tidak boleh penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam lapas,” kata Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Jhonny H. Gultom, AMd.IP, S.Sos, Selasa (21/1).

Pemusnahan Handphone yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, dihadiri Pejabat Struktural Di Lingkungan Lapas Kelas IIB Lubukpakam seperti Kasi Adm Kamtib Erwin Siregar, Ka. KPLP Chandra S. Tarigan, Kasubsi Keamanan James Damanik, Kasubsi Portatib RF. Sianturi, Ka. Rupam Jimmy FP Purba dan disaksikan Perwakilan dari Kejaksaan Deliserdang, Muklis, SH.

Disebutkan ada 96 unit handphone itu didapat petugas dari hasil razia didalam sel Warga Binaan Pemasyarakatan.

Petugas menyita handphone napi sejak operasi selama Juni hingga Desember 2019. Selain 96 HP dan 24 senjata tajam (sajam), 2 unit powerbank, 14 unir charger, 4 unit handset, 2 unit box musik, 2 unit alat pembuat tato juga dimusnahkan.

“Selain mendapatkan handphone, kita juga amankan handset, baterai hp, sajam serta carger hp. Semuanya yang kita amankan itu kita musnahkan agar tidak ada penggunaan handphone lagi oleh warga binaan didalam sel,” ujar Gultom.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Lubukpakam (Ka. KPLP red), Chandra S. Tarigan, SH mengatakan bahwa Pengguna handphone di dalam lapas dilarang digunakan oleh napi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan penyalahgunaan baik berupa transaksi narkoba serta tindakan kriminal lainnya. Petugas lapas juga terus berupaya menggelar operasi rutin terhadap napi yang masih menggunakan handphone didalam tahanan nantinya.

“Kita akan terus perketat baik dari pintu masuk hingga didalam kamar Hunian WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, agar penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam kamar hunian tidak ada lagi,” kata Chandra. (btr)

24 Sajam & 96 HP Dibakar

MUSNAKAN: Petugas Lapas Kelesa II Lubukpakam bersama ke Jaksaan Deliserdang dan Kepolisian memusnakan dengan cara membakar sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana.
MUSNAKAN: Petugas Lapas Kelesa II Lubukpakam bersama ke Jaksaan Deliserdang dan Kepolisian memusnakan dengan cara membakar sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 96 unit handpone berbagai merek milik narapidana di Lapas Kelas IIB Lubukpakam dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan adanya larangan pengguna handphone oleh napi didalam tahanan.

“Kita musnahkan handphone itu karena tidak boleh penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam lapas,” kata Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Jhonny H. Gultom, AMd.IP, S.Sos, Selasa (21/1).

Pemusnahan Handphone yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, dihadiri Pejabat Struktural Di Lingkungan Lapas Kelas IIB Lubukpakam seperti Kasi Adm Kamtib Erwin Siregar, Ka. KPLP Chandra S. Tarigan, Kasubsi Keamanan James Damanik, Kasubsi Portatib RF. Sianturi, Ka. Rupam Jimmy FP Purba dan disaksikan Perwakilan dari Kejaksaan Deliserdang, Muklis, SH.

Disebutkan ada 96 unit handphone itu didapat petugas dari hasil razia didalam sel Warga Binaan Pemasyarakatan.

Petugas menyita handphone napi sejak operasi selama Juni hingga Desember 2019. Selain 96 HP dan 24 senjata tajam (sajam), 2 unit powerbank, 14 unir charger, 4 unit handset, 2 unit box musik, 2 unit alat pembuat tato juga dimusnahkan.

“Selain mendapatkan handphone, kita juga amankan handset, baterai hp, sajam serta carger hp. Semuanya yang kita amankan itu kita musnahkan agar tidak ada penggunaan handphone lagi oleh warga binaan didalam sel,” ujar Gultom.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Lubukpakam (Ka. KPLP red), Chandra S. Tarigan, SH mengatakan bahwa Pengguna handphone di dalam lapas dilarang digunakan oleh napi karena dikhawatirkan dapat menyebabkan penyalahgunaan baik berupa transaksi narkoba serta tindakan kriminal lainnya. Petugas lapas juga terus berupaya menggelar operasi rutin terhadap napi yang masih menggunakan handphone didalam tahanan nantinya.

“Kita akan terus perketat baik dari pintu masuk hingga didalam kamar Hunian WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, agar penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam kamar hunian tidak ada lagi,” kata Chandra. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/