32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Banding Kasus 49 Kg Sabu Kandas, Dua Terdakwa Tetap Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Khoirul Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga Dusun Gelam II, Kabupaten Serdangbedagai kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya, kedua terdakwa kurir sabu 49 kg tersebut tetap divonis pidana mati.

Majelis hakim banding diketuai Agus Rianto dalam amar putusannya, tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 495/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 7 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut,” katanya dikutip dari website PN Medan, Minggu (21/8).

Majelis hakim menilai, keduanya telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Diketahui, pada 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kg sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Khoirul Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Lampung dan Muhammad Dedi (36) warga Dusun Gelam II, Kabupaten Serdangbedagai kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pasalnya, kedua terdakwa kurir sabu 49 kg tersebut tetap divonis pidana mati.

Majelis hakim banding diketuai Agus Rianto dalam amar putusannya, tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 495/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 7 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut,” katanya dikutip dari website PN Medan, Minggu (21/8).

Majelis hakim menilai, keduanya telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Diketahui, pada 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kg sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru