TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Muhrizal (49) yang telah meresahkan warga. Dalam kantong Muhrizal ditemukan 40 paket kecil plastik transferan sabu, Kamis (21/9/2023).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan bahwa Polres Tebingtinggi Polres Tebingtinggi melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu.
Petugas yang melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Muhrizal disebuah bengkel sepeda motor di Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, dirinya mengelak dengan tuduhan tidak benar memiliki narkoba, tetapi petugas tetap melakukan interogasi, terakhir pelaku mengakui memiliki narkoba yang disimpan dari saku celananya,” bilang AKP Agus Arianto.
Menurutnya, pelaku diamankan karena adanya laporan dari warga sekitar yang mengaku resah melihat pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Lalang.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 40 paket narkoba jenis sabu seberat 1,09 gram, 1 buah celana jeans hitam dan plastik asoy warna hitam sebagai pembungkus narkoba,” bilangnya.
Pelaku diancam dengan pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian/ram)