26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bandar Sabu Ditangkap saat Lagi Basah-basah

Foto: Fahcril/Sumut Pos
Missianto alias Kintong berdiri di tengah saat dipaparkan petugas Polsek Hamparan Perak.

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Seorang bandar sabu, Missianto alias Kintong (30), ditangkap saat sedang berbasah-basah alias mandi di rumahnya di Dusun 4, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.

Sebelum penangkapan, petugas Polsek Hamparan Perak mengamankan barang bukti sebanyak 41,5 gram sabu dari toilet. Selain Kintong, polisi juga menangkap 6 orang yang berada di sekitaran rumah tersebut.

Informasi diperoleh Rabu (22/2)‎, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Senin (13/2) lalu. Petugas awalnya menerima informasi adanya peredaran narkoba di lokasi itu dan melakukan penyelidikan.

Dengan beberapa personel, petugas Polsek Hamparan Perak menggerebek rumah milik ‎Kintong dan menemukan timbangan serta alat isap sabu di sekitaran rumah. Ke- 6 orang yabg ditangkap yakni, Watnoto, Sofian, Rahmat Hidayat, Abdul Hakim, Irwansyah, dan M Said.

Saat polisi mengamankan ke 6 orang itu, pemilik rumah, Kintong yang sedang mandi diminta keluar kamar mandi.  Kamar mandi pun digeledah dan ditemukan barang bukti 41,5 gram sabu. Para tersangka yang diamankan digelandang ke Polsek Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa mengatakan, sebelumnya polisi menarget Kintong sebagai bandar sabu yang telah meresahkan warga. “Dari hasil pemeriksaan, barang itu diakui milik Kintong. Sedangkan ke 6 tersangka lainnya, saat kita tes urinenya positif mengandung narkoba. Selanjutnya mereka diserahkan ke BNN untuk dilakukan assessment,” kata Mustafa.

Dikatakan orang nomor satu di Polsek Hamparan Perak ini, bandar sabu yang telah diamankan selama ini telah berbisnis narkoba selama 2 tahun. “Pengakuan tersangka, selama ini dia memperoleh barang dari salah satu temannya berinsial H yang beralamat di Jalan Gaperta,” jelas Mustafa.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal114 (2) Subs Pasal 112 (2) UURI NO. 35 /2009. Tersangka akan diancam penjara minimal 6 tahun penjara. (fac)

Foto: Fahcril/Sumut Pos
Missianto alias Kintong berdiri di tengah saat dipaparkan petugas Polsek Hamparan Perak.

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Seorang bandar sabu, Missianto alias Kintong (30), ditangkap saat sedang berbasah-basah alias mandi di rumahnya di Dusun 4, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.

Sebelum penangkapan, petugas Polsek Hamparan Perak mengamankan barang bukti sebanyak 41,5 gram sabu dari toilet. Selain Kintong, polisi juga menangkap 6 orang yang berada di sekitaran rumah tersebut.

Informasi diperoleh Rabu (22/2)‎, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Senin (13/2) lalu. Petugas awalnya menerima informasi adanya peredaran narkoba di lokasi itu dan melakukan penyelidikan.

Dengan beberapa personel, petugas Polsek Hamparan Perak menggerebek rumah milik ‎Kintong dan menemukan timbangan serta alat isap sabu di sekitaran rumah. Ke- 6 orang yabg ditangkap yakni, Watnoto, Sofian, Rahmat Hidayat, Abdul Hakim, Irwansyah, dan M Said.

Saat polisi mengamankan ke 6 orang itu, pemilik rumah, Kintong yang sedang mandi diminta keluar kamar mandi.  Kamar mandi pun digeledah dan ditemukan barang bukti 41,5 gram sabu. Para tersangka yang diamankan digelandang ke Polsek Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa mengatakan, sebelumnya polisi menarget Kintong sebagai bandar sabu yang telah meresahkan warga. “Dari hasil pemeriksaan, barang itu diakui milik Kintong. Sedangkan ke 6 tersangka lainnya, saat kita tes urinenya positif mengandung narkoba. Selanjutnya mereka diserahkan ke BNN untuk dilakukan assessment,” kata Mustafa.

Dikatakan orang nomor satu di Polsek Hamparan Perak ini, bandar sabu yang telah diamankan selama ini telah berbisnis narkoba selama 2 tahun. “Pengakuan tersangka, selama ini dia memperoleh barang dari salah satu temannya berinsial H yang beralamat di Jalan Gaperta,” jelas Mustafa.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal114 (2) Subs Pasal 112 (2) UURI NO. 35 /2009. Tersangka akan diancam penjara minimal 6 tahun penjara. (fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/