26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Praperadilan Ditolak, Irwan Pulungan Menyerahkan Diri

Sebelumnya, Hakim Tunggal Riana Pohan dari PN Medan, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Bank Sumut, Irwan Pulungan, melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim berpendapat, pihak penyidik Kejati Sumut telah sesuai aturan, yang menyatakan pria tersebut juga sudah terdaftar sebagai DPO sebagai tersangka dan patut untuk ditahan. “Mengadili, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Irwan) melalui kuasa hukumnya. Menyatakan penyidik kejaksaan berwenang menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelas hakim wanita berkacamata itu, membacakan amar putusan di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon, yang diwakili Netty Silaen dari Kejatisu, pada persidangan yang digelar di gedung PN Medan, belum lama ini.

Dalam pertimbangan hakim, proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan termohon, sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, atas penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sesuai berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

Meskipun dalam penjelasan legal standing oleh pemohon diterima hakim, namun tak serta merta permohonan tersebut dapat dikabulkan. Satu poin di antaranya adalah keberadaan akuntan publik dalam mengaudit hasil kerugian negara atas peristiwa hukum tersebut. Hakim menyatakan, dengan adanya akuntan publik, maka kasus tersebut semakin terang. “Mengingat dengan pasal 32 UU Korupsi, maka keberadaan akuntan publik membuat permasalahan semakin terang,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Menanggapi putusan itu, Netty menyatakan, segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. (gus/saz)

Sebelumnya, Hakim Tunggal Riana Pohan dari PN Medan, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Bank Sumut, Irwan Pulungan, melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim berpendapat, pihak penyidik Kejati Sumut telah sesuai aturan, yang menyatakan pria tersebut juga sudah terdaftar sebagai DPO sebagai tersangka dan patut untuk ditahan. “Mengadili, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Irwan) melalui kuasa hukumnya. Menyatakan penyidik kejaksaan berwenang menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelas hakim wanita berkacamata itu, membacakan amar putusan di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon, yang diwakili Netty Silaen dari Kejatisu, pada persidangan yang digelar di gedung PN Medan, belum lama ini.

Dalam pertimbangan hakim, proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan termohon, sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, atas penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sesuai berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

Meskipun dalam penjelasan legal standing oleh pemohon diterima hakim, namun tak serta merta permohonan tersebut dapat dikabulkan. Satu poin di antaranya adalah keberadaan akuntan publik dalam mengaudit hasil kerugian negara atas peristiwa hukum tersebut. Hakim menyatakan, dengan adanya akuntan publik, maka kasus tersebut semakin terang. “Mengingat dengan pasal 32 UU Korupsi, maka keberadaan akuntan publik membuat permasalahan semakin terang,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Menanggapi putusan itu, Netty menyatakan, segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/