MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Mahasiswa ini, dinilai terbukti atas kasus sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/12/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikar oleh karenanya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 1,5 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan meresahkan masyarakat. Sementara, hal meringankan lanjutnya, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa, pada persidangan 8 Januari 2024.
Mengutip dakwaan, bermula pada Agustus 2023, terdakwa di imingi uang Rp50 juta oleh Roni (lidik), untuk mengantar sabu dari Aceh ke Lombok.
Selanjutnya, Rian (lidik) menyerahkan tas warna cokelat dan uang jalan Rp1,8 juta kepada terdakwa Zulfikar. Kemudian, terdakwa menumpangi travel pergi bandara Kualanamu. Di lokasi bandara, terdakwa menginap di D’Prima Hotel, Deliserdang.
Pada 14 September 2023, sekitar pukul 04.30 Wib, terdakwa pergi ke bandara menumpangi travel dan tiba sekira pukul 05.00 Wib. Pada saat terdakwa sampai ke tempat pemeriksaan x-ray, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, yang telah mendapatkan informasi.
Kemudian, lanjut JPU, tiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti 1 buah tas warna cokelat berisi 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2 kg. Dari pengakuan terdakwa, sabu itu diperoleh dari Rian atas suruhan Roni. (man)