30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Jalur Masuk Narkoba Pindah ke Kepri

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto (tengah) memegang barang bukti narkoba saat gelar kasus di RS Bhayangkar Medan, Senin (22/1) Petugas kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti 3kg sabu-sabu.

Saat pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. Kedua tersangka pun tewas di tempat. Selanjutnya penangkapan kedua pada sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka Sobirin disergap di Jalan Pendidikan, Percut Seituan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil sedan warna hitam BA 1961 LA yang dikendarai Sobirin, ditemukan di dalam bagasi 1 tas warna merah yang berisikan satu kotak yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik teh Cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang isinya juga sabu-sabu. Saat pengembangan, tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga tersangka Sobirin juga tewas di tempat.

Lebih lanjut dikatakannya, para pelaku jaringan peredaran narkoba internasional melakukan berbagai upaya, terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan jajaran Kepolisian dan BNN yang gencar melakukan penindakan, sehingga mereka melakukan berbagai perubahan modus. “Sesuai dengan apa yang sudah kita komitmenkan bahwa siapapun yang terlibat jaringan internasional, kita akan lakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan pelindungan, pelayanan dan pengayoman pada masyarakat, khususnya pada generasi muda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana apa yang  dilakukan para pelaku dan jaringannya, mereka tidak pernah memperdulikan hak azasi dari warga Indonesia,” sambung Wakapoldasu.

Ditegaskan Wakpoldasu, jika perang kepada narkoba akan terus digelorakan pihaknya. Dia berpesan untuk menjauhkan anggota keluarga dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, tidak ada obat untuk orang terkena penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu dia menekankan lebih bagus pengedar dan jaringannya diberikan tindakan tegas dan pihaknya tidak akan ragu.

“Seharusnya ketiga tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar, ” tandas Wakapoldasu. (ain/adz)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto (tengah) memegang barang bukti narkoba saat gelar kasus di RS Bhayangkar Medan, Senin (22/1) Petugas kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti 3kg sabu-sabu.

Saat pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. Kedua tersangka pun tewas di tempat. Selanjutnya penangkapan kedua pada sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka Sobirin disergap di Jalan Pendidikan, Percut Seituan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil sedan warna hitam BA 1961 LA yang dikendarai Sobirin, ditemukan di dalam bagasi 1 tas warna merah yang berisikan satu kotak yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik teh Cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang isinya juga sabu-sabu. Saat pengembangan, tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga tersangka Sobirin juga tewas di tempat.

Lebih lanjut dikatakannya, para pelaku jaringan peredaran narkoba internasional melakukan berbagai upaya, terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan jajaran Kepolisian dan BNN yang gencar melakukan penindakan, sehingga mereka melakukan berbagai perubahan modus. “Sesuai dengan apa yang sudah kita komitmenkan bahwa siapapun yang terlibat jaringan internasional, kita akan lakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan pelindungan, pelayanan dan pengayoman pada masyarakat, khususnya pada generasi muda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana apa yang  dilakukan para pelaku dan jaringannya, mereka tidak pernah memperdulikan hak azasi dari warga Indonesia,” sambung Wakapoldasu.

Ditegaskan Wakpoldasu, jika perang kepada narkoba akan terus digelorakan pihaknya. Dia berpesan untuk menjauhkan anggota keluarga dari penyalahgunaan narkoba. Sebab, tidak ada obat untuk orang terkena penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu dia menekankan lebih bagus pengedar dan jaringannya diberikan tindakan tegas dan pihaknya tidak akan ragu.

“Seharusnya ketiga tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar, ” tandas Wakapoldasu. (ain/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/