LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa pelaku pembakaran rumah anggota DPRD Deliserdang, Aditia Bangun (22) dan Sastra Ginting, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu(22/2) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU), Jhonwesli Sinaga dalam dakwaannya, kedua terdakwa Aditia Bangun (22) warga Tanah Karo dan Sastra Ginting, warga Kecamatan Pancur Batu, nekad membakar rumah Tahan Sembiring, anggota DPRD Deliserdang atas suruhan Jefri (DPO).
Meskipun kedua terdakwa tidak tahu apa permasalahan antara Tahan Sembiring dan Jefri, lanjut JPU, kedua terdakwa mau saja ketika disuruh membakar rumah anggota dewan dari Fraksi PAN tersebut, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh Jefri masing-masing terdakwa mendapat upah Rp 2 juta.
Untuk meyakinkan kedua terdakwa, maka Jefri memberikan uang kepada kedua terdakwa masing-masing Rp1 juta, dan sisanya akan dibayarkan setelah kedua terdakwa berhasil membakar rumah Tahan Sembiring.
Tapi belum sempat sisa upahnya diterima, Aditia Bangun ditangkap massa sehingga terkuaklah siapa dalang pembakaran rumah anggota dewan yang berada di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/11) sekira pukul 03.00 WIB. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 12 tahun penjara. (mag-2/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa pelaku pembakaran rumah anggota DPRD Deliserdang, Aditia Bangun (22) dan Sastra Ginting, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu(22/2) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU), Jhonwesli Sinaga dalam dakwaannya, kedua terdakwa Aditia Bangun (22) warga Tanah Karo dan Sastra Ginting, warga Kecamatan Pancur Batu, nekad membakar rumah Tahan Sembiring, anggota DPRD Deliserdang atas suruhan Jefri (DPO).
Meskipun kedua terdakwa tidak tahu apa permasalahan antara Tahan Sembiring dan Jefri, lanjut JPU, kedua terdakwa mau saja ketika disuruh membakar rumah anggota dewan dari Fraksi PAN tersebut, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh Jefri masing-masing terdakwa mendapat upah Rp 2 juta.
Untuk meyakinkan kedua terdakwa, maka Jefri memberikan uang kepada kedua terdakwa masing-masing Rp1 juta, dan sisanya akan dibayarkan setelah kedua terdakwa berhasil membakar rumah Tahan Sembiring.
Tapi belum sempat sisa upahnya diterima, Aditia Bangun ditangkap massa sehingga terkuaklah siapa dalang pembakaran rumah anggota dewan yang berada di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/11) sekira pukul 03.00 WIB. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 12 tahun penjara. (mag-2/han)