32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sodomi 6 Bocah, AP jadi Tersangka

Foto: Gibson/PM AP (13), pelajar kelas I SMP yang diduga melakukan tindak sodomi pada 8 bocah, digiring menuju ruang Unit PPA Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
AP (13), pelajar kelas I SMP yang diduga melakukan tindak sodomi pada 8 bocah, digiring menuju ruang Unit PPA Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak telah menetapkan status tersangka kepada AP (13), pelajar kelas I SMP yang melakukan sodomi terhadap RA (6), TI (5), AL (8), BI (7), DI (7) dan SU (7) warga Jl. Besar Delitua.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan akan mendalami kasusnya. Untuk sementara, tersangka kita titipkan ke Dinas Sosial Kota Medan karena di Polresta tidak ada tahanan untuk anak di bawah umur,” terangnya, kemarin (22/5).

Lanjut Calvijn, pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung, hanya saja pihaknya mengaku lebih hati-hati karena pelaku anak dibawah umur. “Karena ini kasusnya di bawah umur, jadi kami harus hati-hati dengan mengumpulkan bukti dan visum dari korban. Kalau pun orangtua pelaku mengatakan ada kejanggalan dari visum dan tidak terima dengan keterangan keluarga korban, itu sah-sah saja. Namun, kita sudah membuktikannya dari hasil visum dokter,” ucapnya.

Penanganan kasus cabul itu, Calvijn menyatakan menjadi prioritas pihaknya. “Kasus ini tetap menjadi prioritas kita dan secepatnya kita lengkapi. Mengenai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, kami belum menerima. Meskipun begitu berkas tetap lanjut,” tandasnya.

Menurut Calvijn, perdamaian merupakan sebuah hal yang wajar, karena itu adalah etikat baik dan dilakukan kepada pelapor dan terlapor. “Pihak Keluarga tersangka dan korban mungkin sudah bertemu, namun hasil pertemunnya kita belum tahu. Intinya, kita masih mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak berkompeten lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, orangtua korban mulai enggan menanggapi persoalan yang menimpa anaknya. “Tidak ada apa-apa kok,” ucap pria yang sebelumnya terbuka. (gib/bd)

Foto: Gibson/PM AP (13), pelajar kelas I SMP yang diduga melakukan tindak sodomi pada 8 bocah, digiring menuju ruang Unit PPA Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
AP (13), pelajar kelas I SMP yang diduga melakukan tindak sodomi pada 8 bocah, digiring menuju ruang Unit PPA Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak telah menetapkan status tersangka kepada AP (13), pelajar kelas I SMP yang melakukan sodomi terhadap RA (6), TI (5), AL (8), BI (7), DI (7) dan SU (7) warga Jl. Besar Delitua.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan akan mendalami kasusnya. Untuk sementara, tersangka kita titipkan ke Dinas Sosial Kota Medan karena di Polresta tidak ada tahanan untuk anak di bawah umur,” terangnya, kemarin (22/5).

Lanjut Calvijn, pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung, hanya saja pihaknya mengaku lebih hati-hati karena pelaku anak dibawah umur. “Karena ini kasusnya di bawah umur, jadi kami harus hati-hati dengan mengumpulkan bukti dan visum dari korban. Kalau pun orangtua pelaku mengatakan ada kejanggalan dari visum dan tidak terima dengan keterangan keluarga korban, itu sah-sah saja. Namun, kita sudah membuktikannya dari hasil visum dokter,” ucapnya.

Penanganan kasus cabul itu, Calvijn menyatakan menjadi prioritas pihaknya. “Kasus ini tetap menjadi prioritas kita dan secepatnya kita lengkapi. Mengenai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, kami belum menerima. Meskipun begitu berkas tetap lanjut,” tandasnya.

Menurut Calvijn, perdamaian merupakan sebuah hal yang wajar, karena itu adalah etikat baik dan dilakukan kepada pelapor dan terlapor. “Pihak Keluarga tersangka dan korban mungkin sudah bertemu, namun hasil pertemunnya kita belum tahu. Intinya, kita masih mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak berkompeten lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, orangtua korban mulai enggan menanggapi persoalan yang menimpa anaknya. “Tidak ada apa-apa kok,” ucap pria yang sebelumnya terbuka. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/