26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pasangan Kekasih Paroh Baya Ini Ketangkap Nyabu

Pasangan kekasih, Endi Ferdiansyah Siregar dan Rina Br Hutabarat, diamankan Polsek Delitua dari kos-kosan Jalan Harmonika, Medan Baru, karena mereka ketahuan nyabu.

DELITUA, SUMUTPOS.COPasangan kekasih Separuh Tua (Sepatu) diamankan Polsek Delitua dari kos-kosan Jalan Harmonika, Kel. Titi Rantai, Medan Baru. Penangkapan dilakukan karena mereka ketahuan nyabu.

Keduanya yakni Endi Ferdiansyah Siregar (44) dan Rina Br Hutabarat (40). Mereka merupakan warga Jalan Rami IV, Kel. Mangga, Medan Tuntungan.

Sebagai barang bukti petugas menyita 1 buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol kecil, 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah kaca pirex dengan sisa sabu melekat di kaca pirex.

Pasangan ini diketahui menyandang status duda dan janda. Penggerebekan pada Sabtu (15/7) malam itu bermula dari informasi warga. Dimana, warga mencurigai di kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba, khususnya jenis sabu-sabu.

Dari sekian banyak kamar, kamar yang dihuni Endi dan Rina disebut-sebut paling sering dijadikan lapak. Karenanya, pengintaian pun dilakukan. Usai memastikan ada orang di kamar, petugas merangsek masuk dan mendapati keduanya sedang asik menikmati Kristal memabukkan.

Kehadiran petugas sontak membuat keduanya diam seribu bahasa. Mereka hanya bisa pasrah ketika dilakukan penggeledahan dan akhirnya digiring ke Mapolsek.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyebutkan jika pihaknya menjerat pasangan kekasih itu dengan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (irw/ras)

Pasangan kekasih, Endi Ferdiansyah Siregar dan Rina Br Hutabarat, diamankan Polsek Delitua dari kos-kosan Jalan Harmonika, Medan Baru, karena mereka ketahuan nyabu.

DELITUA, SUMUTPOS.COPasangan kekasih Separuh Tua (Sepatu) diamankan Polsek Delitua dari kos-kosan Jalan Harmonika, Kel. Titi Rantai, Medan Baru. Penangkapan dilakukan karena mereka ketahuan nyabu.

Keduanya yakni Endi Ferdiansyah Siregar (44) dan Rina Br Hutabarat (40). Mereka merupakan warga Jalan Rami IV, Kel. Mangga, Medan Tuntungan.

Sebagai barang bukti petugas menyita 1 buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol kecil, 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah kaca pirex dengan sisa sabu melekat di kaca pirex.

Pasangan ini diketahui menyandang status duda dan janda. Penggerebekan pada Sabtu (15/7) malam itu bermula dari informasi warga. Dimana, warga mencurigai di kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba, khususnya jenis sabu-sabu.

Dari sekian banyak kamar, kamar yang dihuni Endi dan Rina disebut-sebut paling sering dijadikan lapak. Karenanya, pengintaian pun dilakukan. Usai memastikan ada orang di kamar, petugas merangsek masuk dan mendapati keduanya sedang asik menikmati Kristal memabukkan.

Kehadiran petugas sontak membuat keduanya diam seribu bahasa. Mereka hanya bisa pasrah ketika dilakukan penggeledahan dan akhirnya digiring ke Mapolsek.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menyebutkan jika pihaknya menjerat pasangan kekasih itu dengan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/