POLRESTA, SUMUTPOS.CO – Uang hasil penjualan sabu memang menggiurkan. Bandar juga tak kehilangan akal. Kini, perempuan muda kerap dijadikan kurir agar tak dicurigai. Itupula yang dilakoni 3 perempuan yang akhirnya diringkus tim Sat Narkoba Polresta Medan, Jumat (19/6) lalu.
Wanita itu adalah EK (23) dan HJ (22) yang sama-sama warga Jalan Amal, Komplek Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal. Serta, SH (42) warga Jalan Jermal Raya Gg. Sahabat Kel. Sei Mati, Medan Labuhan.
Kerja sama trio wanita ini terungkap saat petugas berhasil mengamankan EK dan HJ di Jalan Merak, Kel. Sei Sikambing, Meda Sunggal, Jumat (19/6) sore lalu. Saat itu, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan yang mendapat informasi kedua wanita itu adalah penjual sabu. Menyaru sebagai pembeli, polisi berhasil mengelabui EK dan HJ. Dari mereka diamankan sabu seberat 400 gr.
Setelah diinterogasi di lokasi, kedua wanita ini kemudian mengaku mendapat sabu dari SH. Hari yang sama, petugas langsung memancing SH. Tak berselang lama, SH kemudian mendatangi lokasi sambil membawa sabu. Setibanya di lokasi, SH langsung diamankan berikut 300 gr sabu yang dibawanya.
Ketiga wanita itupun langsung diboyong ke Polresta Medan guna diperiksa lebih lanjut.
EK dan HJ mengaku mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per 200 gr sabu yang berhasil diantar ke pemesan. Sementara SH mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang bandar yang berstatus DPO dengan inisial M. Dia juga dapat imbalan Rp 1 juta per 200 gr sabu yang berhasil diantar. Karena itulah, SH menggunakan jasa kedua wanita tersebut sebagai kurir.
“Bandar menjanjikan Rp1 juta per 200 gr setiap kali ngantar sabu. Makanya kusuruh mereka, jadi hasilnya kami bagi 2. Gopek sama aku, gopek sama mereka,” sebut SH kepada Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz di hadapan wartawan di halaman Polresta Medan, Senin (22/6) sore.