STABAT, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pemilik pondok pesantren berinisial K, mendapat intervensi sejak proses penyelidikan. Teranyar kasus ini disebut-sebut sudah terjadi perdamaian.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto angkat bicara menyikapi hal tersebut. Dia menegaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut.
“Gak ada berdamai, tapi gak tahu ya di kampungnya sana. Kanit PPA Polres Langkat barusan ditanya, belum dapat kabar,” ujar Yudianto, Senin (23/10/2023).
Namun, menurut dia, ada sejumlah pihak yang berupaya mendamaikan kasus tersebut. Artinya, diduga penyidik mendapat intervensi dari sejumlah pihak agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.
“Kalau mau berdamai sebelum dia ditahan, sudah banyak kali orang yang berusaha mendamaikan antara pelaku dan korban,” ujar Yudianto.
Terpisah, Pendamping Korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat, Malahayati menyebut, belum mendapat informasi adanya perdamaian yang telah terjadi antara korban dengan pelaku. “Belum ada saya dengar. Cuma memang keluarga pelaku melalui istrinya, sudah berulang kali mendatangi keluarga korban,” ujar Malahayati.
Begitu pun jika nantinya perdamaian terjadi, harusnya pihak keluarga korban memberitahu UPTD PPA Langkat. “Harusnya pihak kita diberitahu kalau misal perdamaian itu terjadi. Karena apa, biar kita buat surat pemberhentian pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka, dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan. Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jum’at (25/8/2023).
Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya. Tersangka diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban.
Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban. Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Minggu (20/8/2023).
Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Diketahui, korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat.
Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang. (ted/ram)