34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tidak Bayar Pesanan Senilai Rp356 Juta, Pengusaha Kopi Didakwa Tipu Teman

DISIDANG: 
Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, di PN Medan, Jumat (23/1).
DISIDANG: Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, di PN Medan, Jumat (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dr Benny Hermanto (65) duduk sebagai terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1). Warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu, didakwa melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto senilai Rp356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan.

“Pada Maret 2018, terdakwa meminta Surya Pranoto menjual kopinya dengan kesepakatan setiap barang yang dipesan, akan diantar ke perusahaan milik Benny Hermanto. Terdakwa akan membayar sesuai dengan pemesanan kepada perusahaan miliknya paling lambat 60 hari setelah barang diterima,” ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Melliza Florvinda selaku karyawannya di bidang administrasi pembelian dan penjualan, mengirimkan surat pemesanan barang berupa kopi dengan Purchase Order (PO) dari PT Sari Opal Nutrition kepada PT Opal Coffee Indonesia dengan senilai Rp438.097.000.

Berdasarkan pemesanan tersebut, Mariasti Parhusip selaku karyawan PT Opal Coffee Indonesia di bidang administrasi penjualan membuat faktur dengan nilai pemesanan barang sesuai harga yang ditetapkan Rp356.939.000.

“Kopi tersebut dikirim ke PT Sari Opal Nutrition melalui jasa pengangkutan barang PT Sumber Jaya dan PT Hati Mutiara,” katanya.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan.

“Mariati Parhusip melakukan penagihan baik melalui WhatsApp dan email maupun lewat surat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Juli 2018, 6 Agustus 2018 dan akhir Agustus 2018, kepada karyawan bagian keuangan PT Sari Opal Nutrition bernama Siska Andriyani Sutojo,” urainya.

Namun, Siska mengatakan bahwa terdakwa menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran dengan alasan tak memiliki uang.

Surya Pranoto merasa keberatan dan dirugikan Rp356.939.000 hingga melaporkan Polrestabes Medan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” pungkas Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Dr Benny menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan dilanjutkan Rabu (29/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, namun sebelumnya terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . (man/btr)

DISIDANG: 
Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, di PN Medan, Jumat (23/1).
DISIDANG: Dr Benny Hermanto, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, di PN Medan, Jumat (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dr Benny Hermanto (65) duduk sebagai terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1). Warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu, didakwa melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto senilai Rp356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan.

“Pada Maret 2018, terdakwa meminta Surya Pranoto menjual kopinya dengan kesepakatan setiap barang yang dipesan, akan diantar ke perusahaan milik Benny Hermanto. Terdakwa akan membayar sesuai dengan pemesanan kepada perusahaan miliknya paling lambat 60 hari setelah barang diterima,” ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Melliza Florvinda selaku karyawannya di bidang administrasi pembelian dan penjualan, mengirimkan surat pemesanan barang berupa kopi dengan Purchase Order (PO) dari PT Sari Opal Nutrition kepada PT Opal Coffee Indonesia dengan senilai Rp438.097.000.

Berdasarkan pemesanan tersebut, Mariasti Parhusip selaku karyawan PT Opal Coffee Indonesia di bidang administrasi penjualan membuat faktur dengan nilai pemesanan barang sesuai harga yang ditetapkan Rp356.939.000.

“Kopi tersebut dikirim ke PT Sari Opal Nutrition melalui jasa pengangkutan barang PT Sumber Jaya dan PT Hati Mutiara,” katanya.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan.

“Mariati Parhusip melakukan penagihan baik melalui WhatsApp dan email maupun lewat surat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Juli 2018, 6 Agustus 2018 dan akhir Agustus 2018, kepada karyawan bagian keuangan PT Sari Opal Nutrition bernama Siska Andriyani Sutojo,” urainya.

Namun, Siska mengatakan bahwa terdakwa menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran dengan alasan tak memiliki uang.

Surya Pranoto merasa keberatan dan dirugikan Rp356.939.000 hingga melaporkan Polrestabes Medan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” pungkas Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Dr Benny menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan dilanjutkan Rabu (29/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, namun sebelumnya terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/