32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Aniaya Anak Dibawah Umur, Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Bagus Syahputra/Sumut Pos_
Ratna Morina Simarmata (baju putih) saat mendengarkan keterangan saksi yang merupakan ibu korban, Dewi ( tiga kanan) dan korban, RZS (Raisa Zuhri Sahara) saat sidang di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (1/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU), menutut Ratna Morina Simarmata (35) terdakwa penganiaya anak di bawah umur, Kamis (23/2) sore. Namun sayang, JPU hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi, JPU Mariati Siboro menyebut luka pada pipi korban RZS (8) pada Desember 2015 lalu hanya sedalam 0,1 Cm.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan penjara,” ujar JPU Mariati di ruang Cakra V PN Medan.

Untuk diketahui, hingga saat ini, terdakwa juga tidak ditahan. Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dalam Perkara Penyiksaan.

Untuk diketahui, dalam hal ini, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Usai sidang, Mariati yang dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan tersebut menyebutkan, tuntutan empat bulan penjara sudah tepat. “Empat bulan kurungan sudah pas, dikarenakan bukti visum, melihat dari luka hanya luka sedalam 0,1 Cm, hanya sedikit,” katanya.

Menanggapi keluhan keluarga yang tidak mengetahui waktu sidang tuntutan, Mariati menyebut bukan kewajibannya memberitahu. “Itu bukan kewajiban saya, keluarga korban harusnya mencari tahu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, ibu korban, Ratna Dewi (38) didampingi suami, Syamsul Bahri (40), menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan pasal UU Perlindungan Anak. “Ya nggak puas kami, nggak sesuai dengan pasal anak. Dia juga tidak pernah ditahan karena ada jaminan dari keluarga,” ucapnya.

Dia juga menilai luka pada korban yang disebut hanya dengan kedalaman 0,1 Cm, tidak benar. “Kejadiannya Jumat, 12 desember 2015 lalu. Di pipi sebelah kiri, ada tiga luka bekas cakaran, dua yang berdarah. Ditampar tiga kali pipi kanan-kiri, memar pipi kanan-kiri. Mulutnya juga dibekap ” ungkapnya.

Terdakwa merupakan tetangganya di Jalan Tangguk Bongkar XI Kecamatan Mdan Denai. Selain itu, sejak awal sidang, terlihat kejanggalan, termasuk saat sidang dakwaan yang digelar jelang malam dan selanjutnya keluarga korban tidak pernah diberitahu selain dari ucapan hakim. “Pernah jaksa SMS bilang kapan sidangnya, terus nggak pernah lagi,” ungkapnya.

Bagus Syahputra/Sumut Pos_
Ratna Morina Simarmata (baju putih) saat mendengarkan keterangan saksi yang merupakan ibu korban, Dewi ( tiga kanan) dan korban, RZS (Raisa Zuhri Sahara) saat sidang di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (1/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU), menutut Ratna Morina Simarmata (35) terdakwa penganiaya anak di bawah umur, Kamis (23/2) sore. Namun sayang, JPU hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi, JPU Mariati Siboro menyebut luka pada pipi korban RZS (8) pada Desember 2015 lalu hanya sedalam 0,1 Cm.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan penjara,” ujar JPU Mariati di ruang Cakra V PN Medan.

Untuk diketahui, hingga saat ini, terdakwa juga tidak ditahan. Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dalam Perkara Penyiksaan.

Untuk diketahui, dalam hal ini, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Usai sidang, Mariati yang dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan tersebut menyebutkan, tuntutan empat bulan penjara sudah tepat. “Empat bulan kurungan sudah pas, dikarenakan bukti visum, melihat dari luka hanya luka sedalam 0,1 Cm, hanya sedikit,” katanya.

Menanggapi keluhan keluarga yang tidak mengetahui waktu sidang tuntutan, Mariati menyebut bukan kewajibannya memberitahu. “Itu bukan kewajiban saya, keluarga korban harusnya mencari tahu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, ibu korban, Ratna Dewi (38) didampingi suami, Syamsul Bahri (40), menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan pasal UU Perlindungan Anak. “Ya nggak puas kami, nggak sesuai dengan pasal anak. Dia juga tidak pernah ditahan karena ada jaminan dari keluarga,” ucapnya.

Dia juga menilai luka pada korban yang disebut hanya dengan kedalaman 0,1 Cm, tidak benar. “Kejadiannya Jumat, 12 desember 2015 lalu. Di pipi sebelah kiri, ada tiga luka bekas cakaran, dua yang berdarah. Ditampar tiga kali pipi kanan-kiri, memar pipi kanan-kiri. Mulutnya juga dibekap ” ungkapnya.

Terdakwa merupakan tetangganya di Jalan Tangguk Bongkar XI Kecamatan Mdan Denai. Selain itu, sejak awal sidang, terlihat kejanggalan, termasuk saat sidang dakwaan yang digelar jelang malam dan selanjutnya keluarga korban tidak pernah diberitahu selain dari ucapan hakim. “Pernah jaksa SMS bilang kapan sidangnya, terus nggak pernah lagi,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/