28.9 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Dipecat Gara-gara Membela BHL, Eks Karyawan PTPN 4 Tuntut Keadilan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Erison Sormin (40), hingga kini masih berjuang dan menuntut keadilan, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, pasca di PHK sebagai karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan alasan saya telah melakukan kesalahan berat. Saya merasa dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/8).

Mantan Ketua Serikat Pekerja Buruh Perkebunan (SPBUN) ini menceritakan sebelum dirinya di PHK, pada bulan Februari lalu, 10 orang buruh harian lepas (BHL) pasangan suami-istri dengan membawa anak-anak, menemuinya dirinya.

“Mereka minta tolong kepada saya, agar status mereka sebagai BHL ditingkatkan menjadi karyawan karena sudah bekerja selama 10 tahun menjadi BHL di PTPN4 tersebut,”sebut Erison.

Kemudian, lanjut Erison, para BHL bersama LSM Poso Mapala wilayah Pantai melakukan aksi demo ke PTPN 4. Sebagai ketua SPBUN, Erison hadir dan berniat menjadi mediator.

“Namun setelah 2 hari pasca demo, saya mendapat surat PHK dari pihak PTPN 4, pada tanggal 20 Februari 2019. Saya dipanggil dan langsung diberikan surat PHK oleh Manager PTPN4 Ajamu, Edy Arianto,” jelasnya.

Tak terima di PHK sepihak, Erison pun membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan mediasi, ia mendapat tawaran 2 pilihan.

Pertama, uang pesangon sebesar Rp58 juta. Dan kedua, melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Sumatera Utara.

“Saya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke PHI. Saat ini sidang di PHI akan memasuki tahap sidang kedua. Karena hal ini, menurut saya sangat bertentangan dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Labuhanbatu, Tumpak Manik membenarkan proses mediasi telah dilakukan. Namun antara Erison dan PTPN 4 tidak menemui kesepakatan. “Kita sudah lakukan mediasi,”kata Tumpak saat dihubungi.

Dijelaskan Tumpak, pengenaan PHK terhadap Erison, karena pihak PTPN 4 menuduh karyawan melakukan tindak pelanggaran berat. “Kalau tuduhan itu urusan di kepolisian,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Tumpak, memberikan dua pilihan. Yakni, uang pesangon atau lanjut perkara. Untuk penanganan kasus PHI, membutuhkan waktu sekira 30 hari. Tapi, tidak tertutup kemungkinan lebih lama lagi.

Sementara itu, Manager PTPN4 Kebun Ajamu Edy Arianto ketika dihubungi terkait Erison, tidak menangkat teleponnya. Begitu juga saat dilayangkan SMS, tak berbalas. (mag-13/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Erison Sormin (40), hingga kini masih berjuang dan menuntut keadilan, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, pasca di PHK sebagai karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan alasan saya telah melakukan kesalahan berat. Saya merasa dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/8).

Mantan Ketua Serikat Pekerja Buruh Perkebunan (SPBUN) ini menceritakan sebelum dirinya di PHK, pada bulan Februari lalu, 10 orang buruh harian lepas (BHL) pasangan suami-istri dengan membawa anak-anak, menemuinya dirinya.

“Mereka minta tolong kepada saya, agar status mereka sebagai BHL ditingkatkan menjadi karyawan karena sudah bekerja selama 10 tahun menjadi BHL di PTPN4 tersebut,”sebut Erison.

Kemudian, lanjut Erison, para BHL bersama LSM Poso Mapala wilayah Pantai melakukan aksi demo ke PTPN 4. Sebagai ketua SPBUN, Erison hadir dan berniat menjadi mediator.

“Namun setelah 2 hari pasca demo, saya mendapat surat PHK dari pihak PTPN 4, pada tanggal 20 Februari 2019. Saya dipanggil dan langsung diberikan surat PHK oleh Manager PTPN4 Ajamu, Edy Arianto,” jelasnya.

Tak terima di PHK sepihak, Erison pun membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan mediasi, ia mendapat tawaran 2 pilihan.

Pertama, uang pesangon sebesar Rp58 juta. Dan kedua, melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Sumatera Utara.

“Saya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke PHI. Saat ini sidang di PHI akan memasuki tahap sidang kedua. Karena hal ini, menurut saya sangat bertentangan dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Labuhanbatu, Tumpak Manik membenarkan proses mediasi telah dilakukan. Namun antara Erison dan PTPN 4 tidak menemui kesepakatan. “Kita sudah lakukan mediasi,”kata Tumpak saat dihubungi.

Dijelaskan Tumpak, pengenaan PHK terhadap Erison, karena pihak PTPN 4 menuduh karyawan melakukan tindak pelanggaran berat. “Kalau tuduhan itu urusan di kepolisian,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Tumpak, memberikan dua pilihan. Yakni, uang pesangon atau lanjut perkara. Untuk penanganan kasus PHI, membutuhkan waktu sekira 30 hari. Tapi, tidak tertutup kemungkinan lebih lama lagi.

Sementara itu, Manager PTPN4 Kebun Ajamu Edy Arianto ketika dihubungi terkait Erison, tidak menangkat teleponnya. Begitu juga saat dilayangkan SMS, tak berbalas. (mag-13/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/