BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, mengamankan seorang wanita berinisial D (28), warga Jalan Nuri, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (19/2) malam. Mantan karyawan Kafe Kolam Garden ini, diamankan atas kasus dugaan pencurian uang puluhan juta rupiah.
Dari informasi yang dirangkum, Pemilik Kafe Kolam Garden, Fandika Lubis (25), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya pada Jum’at (18/2) lalu ke Polsek Binjai Utara. Dalam laporan ini, korban kehilangan uang tunai senilai Rp26 juta, yang disimpannya pada kotak rias di kamar tidur, Kafe Kolam Garden.
Untuk mengelabui pengunjung, pelaku mengenakan gamis, berhijab, hingga mengenakan kain warna merah muda, sesuai dengan pakaian yang dikenakannya untuk menutupi wajahnya. Namun, modus yang dilakukannya tak berhasil mengelabui CCTV. Pada aksinya, pelaku sukses menyelinap masuk ke kamar tidur korban, dan menggondol uang tunai puluhan juta.
“Pelaku mantan karyawan Kafe Kolam Garden yang bekerja 2 bulan di tempat itu. Dan yang bersangkutan datang ke sana sendiri, yang diawali makan dulu (di Kafe Kolam Garden),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang, Senin (21/2) lalu.
Penyelidikan yang dilakukan polisi, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Sesuai hasil penyelidikan petugas, dan bukti petunjuk dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitar areal kafe, diketahui ada seorang pengunjung mengenakan hijab bercadar dan gamis, menyelinap masuk ke dalam kamar tidur korban, dan mencuri kotak rias berisi uang,” tutur Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
Keberuntungan kembali berpihak kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mendapat informasi, pelaku berada di Binjai Barat.
Singkat cerita, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, tepat di depan Pengadilan Negeri Kota Binjai. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp3.025.000, yang diduga sisa hasil kejahatan, telepon genggam, kotak rias, seperangkat kain hijab bercadar, dan baju gamis yang dikenakan saat beraksi.
Junaidi juga mengatakan, pelaku sempat komplain ke pramusaji kafe terkait makanan yang dihidangkan. “Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (ted/saz)