25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejatisu Belum Limpahkan Berkas Mantan Pimpinan ke Pengadilan

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, Desember 2019 lalu, mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut berinisial MAL hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian sertifikat berharga PT Bank Sumut senilai Rp177 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan massa pandemi Covid-19 menjadi alasan pihaknya belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Memang sudah tahap dua. Situasinya lagi masa corona jadi memang belum kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).

Namun, katanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.”Pasti kita limpahkan, tunggu aja ya. Jaksanya langsung Kasi Penuntutan Rebertson,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka MAL ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Senin (9/12) lalu.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara Rp177 miliar,” kata Sumanggar.

Dikatakannya, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejatisu menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum terhadap tersangka MAL. Kasus ini, bermula dari 2017-2018, saat itu PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP.

Alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas. Bank Sumut, lanjutnya, melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada 10 November 2017 sebesar Rp52 miliar.

“Kemudian, ditahap II pada 7 Maret 2018 senilai Rp75 miliar dan tahap III pada 11 April 2018 Rp50 miliar. Pada 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Di mana tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” ungkap Sumanggar. (man/btr)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, Desember 2019 lalu, mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut berinisial MAL hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian sertifikat berharga PT Bank Sumut senilai Rp177 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan massa pandemi Covid-19 menjadi alasan pihaknya belum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Memang sudah tahap dua. Situasinya lagi masa corona jadi memang belum kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).

Namun, katanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.”Pasti kita limpahkan, tunggu aja ya. Jaksanya langsung Kasi Penuntutan Rebertson,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka MAL ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Senin (9/12) lalu.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara Rp177 miliar,” kata Sumanggar.

Dikatakannya, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejatisu menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum terhadap tersangka MAL. Kasus ini, bermula dari 2017-2018, saat itu PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT SNP.

Alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas. Bank Sumut, lanjutnya, melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada 10 November 2017 sebesar Rp52 miliar.

“Kemudian, ditahap II pada 7 Maret 2018 senilai Rp75 miliar dan tahap III pada 11 April 2018 Rp50 miliar. Pada 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Di mana tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” ungkap Sumanggar. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/