28 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Banding Vonis Kepemilikan Sabu, Hukuman Oknum Polisi Berkurang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman oknum polisi, Nandi Sukaryadi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan banding tersebut, PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 797/Pid.Sus/ 2020/PN Mdn.

SIDANG: Nandi Sukaryadi, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu. gusman/sumut pos.

Terdakwa Nandi Sukaryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Poktak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (23/5).

Sebelumnya, terdakwa warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini, dihukum pidana selama 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7) lalu.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding. “Banding, karna jauh dari tuntutan awal kita,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman oknum polisi, Nandi Sukaryadi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan banding tersebut, PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 797/Pid.Sus/ 2020/PN Mdn.

SIDANG: Nandi Sukaryadi, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu. gusman/sumut pos.

Terdakwa Nandi Sukaryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Poktak Sitorus SH MH, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (23/5).

Sebelumnya, terdakwa warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini, dihukum pidana selama 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7) lalu.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding. “Banding, karna jauh dari tuntutan awal kita,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/