25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bos Diskotik LG Tak Ajukan Eksepsi

TERDAKWA: Lisam dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani persidangan, Senin (16/9).
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51), terdakwa kasus penganiayaan bakal ditentukan dua pekan lagi. Pasalnya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9).

“Kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, silahkan kalian hadirkan para saksi. Untuk terdakwa hadir pada sidang selanjutnya tanpa diminta,” ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanikn

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Amatan Sumut Pos, kedua terdakwa yang tidak ditahan tampak tegang menjalani persidangan. Kedua terdakwa kakak beradik ini, juga kompak mengenakan seragam warna putih.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ila)

TERDAKWA: Lisam dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani persidangan, Senin (16/9).
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib bos Diskotik LG, Lisam (45) dan Lienawati (51), terdakwa kasus penganiayaan bakal ditentukan dua pekan lagi. Pasalnya, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9).

“Kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, silahkan kalian hadirkan para saksi. Untuk terdakwa hadir pada sidang selanjutnya tanpa diminta,” ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanikn

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Amatan Sumut Pos, kedua terdakwa yang tidak ditahan tampak tegang menjalani persidangan. Kedua terdakwa kakak beradik ini, juga kompak mengenakan seragam warna putih.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/