28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Empat Wanita Calon TKI Diamankan Petugas Gabungan

Salah seorang korban, Lia Agustina mengaku dipekerjakan di restoran. Dia menyesal telah bekerja jauh hingga ke negeri jiran. Pasalnya, kata dia, majikan di Malaysia tak memberikannya gaji utuh. “Belum lagi kerjanya berat, tidak boleh berjilbab. Harus pakai rok pendek lagi dan tidak dibenarkan solat. Saya enggak mau lagi kerja di Malaysia, enggak sesuai dengan janji agen yang memberangkatkan kami,” sebut Lia.

Strategi petugas yang melepas empat korban trafficking ini berhasil. Pasalnya, petugas berhasil mengamankan dua penjemput korban perdagangan manusia tersebut.

Masing-masing, Yip Jen Hua (32) kewarganegaraan Malaysia dan Rismawar (29) kewarganegaraan Indonesia, warga Desa Durian, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Kini, keenamnya diboyong ke Mapolres Deliserdang guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Yang penjemput warga Malaysia merupakan anak majikan dari empat orang pekerja di Malaysia tadi. Sementara yang Rismawar itu merupakan istrinya orang Pantailabu. Mereka sebenarnya TKI bermasalah karena berangkatnya sebagai pelancong,” tambah Petugas BNP2TKI di Kualanamu, Dodi. Dugaan sementara, dua penjemput itu merupakan agen yang memberangkatkan keempat TKI tersebut ke Malaysia.

Karena berangkat sebagai pelancong, lanjut Dodi, otomatis keempatnya tak memiliki izin kerja sebagai TKI di Malaysia. Namun, mereka sudah bekerja sebagai pramusaji (waiters) di salah satu restoran daerah Ipoh, Perak, Malaysia.

Akibatnya, bilang Dodi, keempatnya harus berurusan dengan Imigrasen Malaysia. Bahkan, mereka juga sempat ditahan selama sepekan. “Rata-rata mereka sudah bekerja hingga 3 bulan. Sesudah ditahan oleh Imigrasen Malaysia, oleh majikan ditebus kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk mengurus kelengkapan berkas,” sambung Dodi.

Menurut Dodi, mereka dijual oleh agen TKI senilai 24.000 Ringgit Malaysia. Artinya, majikan yang di Malaysia, telah membayar senilai 24.000 RM kepada agen TKI tersebut untuk keempat diduga korban perdagangan manusia itu.

Sayangnya, Dodi mengaku tidak tahu nama agen TKI tersebut. Menurut Dodi, agen TKI itu ilegal. “Sekitar Rp70 jutaan juga kalau misalnya 1 Ringgit Malaysia kita tukarkan Rp3000 ribu. Nilai uang itu untuk semuanya, keempat TKI tersebut. Ini sudah ekploitasi antar negara namanya. Tentunya tidak sesuai dengan UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan UU Trafficking No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan, pihaknya telah menerima keenam orang itu dari petugas Avsec Kualanamu. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah keempat TKI itu merupakan korban perdagangan manusia. Sebab, penyidik masih memintai keterangan.”Belum bisa kita mengarah kesitu (perdagangan manusia), masih diperiksa juga,” pungkas mantan Kanit Tipiter Polresta Medan ini. (ted/ije)

Salah seorang korban, Lia Agustina mengaku dipekerjakan di restoran. Dia menyesal telah bekerja jauh hingga ke negeri jiran. Pasalnya, kata dia, majikan di Malaysia tak memberikannya gaji utuh. “Belum lagi kerjanya berat, tidak boleh berjilbab. Harus pakai rok pendek lagi dan tidak dibenarkan solat. Saya enggak mau lagi kerja di Malaysia, enggak sesuai dengan janji agen yang memberangkatkan kami,” sebut Lia.

Strategi petugas yang melepas empat korban trafficking ini berhasil. Pasalnya, petugas berhasil mengamankan dua penjemput korban perdagangan manusia tersebut.

Masing-masing, Yip Jen Hua (32) kewarganegaraan Malaysia dan Rismawar (29) kewarganegaraan Indonesia, warga Desa Durian, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Kini, keenamnya diboyong ke Mapolres Deliserdang guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Yang penjemput warga Malaysia merupakan anak majikan dari empat orang pekerja di Malaysia tadi. Sementara yang Rismawar itu merupakan istrinya orang Pantailabu. Mereka sebenarnya TKI bermasalah karena berangkatnya sebagai pelancong,” tambah Petugas BNP2TKI di Kualanamu, Dodi. Dugaan sementara, dua penjemput itu merupakan agen yang memberangkatkan keempat TKI tersebut ke Malaysia.

Karena berangkat sebagai pelancong, lanjut Dodi, otomatis keempatnya tak memiliki izin kerja sebagai TKI di Malaysia. Namun, mereka sudah bekerja sebagai pramusaji (waiters) di salah satu restoran daerah Ipoh, Perak, Malaysia.

Akibatnya, bilang Dodi, keempatnya harus berurusan dengan Imigrasen Malaysia. Bahkan, mereka juga sempat ditahan selama sepekan. “Rata-rata mereka sudah bekerja hingga 3 bulan. Sesudah ditahan oleh Imigrasen Malaysia, oleh majikan ditebus kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk mengurus kelengkapan berkas,” sambung Dodi.

Menurut Dodi, mereka dijual oleh agen TKI senilai 24.000 Ringgit Malaysia. Artinya, majikan yang di Malaysia, telah membayar senilai 24.000 RM kepada agen TKI tersebut untuk keempat diduga korban perdagangan manusia itu.

Sayangnya, Dodi mengaku tidak tahu nama agen TKI tersebut. Menurut Dodi, agen TKI itu ilegal. “Sekitar Rp70 jutaan juga kalau misalnya 1 Ringgit Malaysia kita tukarkan Rp3000 ribu. Nilai uang itu untuk semuanya, keempat TKI tersebut. Ini sudah ekploitasi antar negara namanya. Tentunya tidak sesuai dengan UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dan UU Trafficking No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan, pihaknya telah menerima keenam orang itu dari petugas Avsec Kualanamu. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah keempat TKI itu merupakan korban perdagangan manusia. Sebab, penyidik masih memintai keterangan.”Belum bisa kita mengarah kesitu (perdagangan manusia), masih diperiksa juga,” pungkas mantan Kanit Tipiter Polresta Medan ini. (ted/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/