30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pemko Medan Kebagian Rp2 Miliar Deviden Bank Sumut

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan Bank Sumut menjadi penentu pembagian laba (deviden) kepada Pemerintah Kota sejak 2014, termasuk untuk laba ditahan sebesar Rp4miliar, sehingga pemko hanya mendapatkan Rp2 miliar dari total Rp6 miliar yang seharusnya diterima.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah sesuai strategi perusahaan terbatas (PT). Selanjutnya, sebut dia, atas laba ditahan akan dirumuskan kembali penyetorannya sesuai keputusan para pemegang saham pada RUPS tahun-tahun berikutnya.

Terkait berapa sebenarnya jumlah penyertaan modal ke PT Bank Sumut, karena harus ada persetujuan DPRD, apalagi sampai 014 sudah mendapat deviden yang telah mencapai Rp68miliar, selain itu ada kebijakan otoritas jasa keuangan (OJK) agar Bank Sumut memberlakukan laba ditahan, Eldin menyatakan, sesuai standar akutansi pemerintah tentang akuntansi investasi maka nilai penyertaan modal Pemko Medan, adalah sebesar kas yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan investasi tersebut atau harga perolehan pada laporan keuangan Pemko Medan 2014 sesuai audit BPK RI adalah sebesar Rp26,4 miliar lebih.

“Kebijakan laba ditahan tidak hanya berlaku untuk semua entitas yang diatur oleh OJK, tapi berlaku untuk semua entitas yang bertujuan memperoleh laba. Setiap entitas pasti ingin berkembang. Untuk berkembang perlu dana yang dapat diperoleh dari pinjaman, tambahan investasi atau dana sendiri,” jelasnya kepada wartawan, usai penyampaian nota pengantar pada sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (21/6) kemarin.

Disebutkan, adapun dana sendiri adalah dana yang dihasilkan dari operasi entitas itu sendiri, bukan dari luar entitas. Hasil operasi adalah laba, di mana laba tersebut ada yang dibagikan kepada pemilik modal ada pula yang ditahan untuk operasional perusahaan terutama jika ingin ekspansi untuk berkembang.

“Porsi laba ditahan dengan deviden yang dibagikan tergantung strategi perusahaan seperti apa, dalam keadaan ekstrim bisa jadi semua laba menjadi laba ditahan atau semua laba dibagikan, semua tergantung strategi perusahaan yang disetujui dalam rapat umum pemegang saham,” pungkasnya. (prn/ije)

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan Bank Sumut menjadi penentu pembagian laba (deviden) kepada Pemerintah Kota sejak 2014, termasuk untuk laba ditahan sebesar Rp4miliar, sehingga pemko hanya mendapatkan Rp2 miliar dari total Rp6 miliar yang seharusnya diterima.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah sesuai strategi perusahaan terbatas (PT). Selanjutnya, sebut dia, atas laba ditahan akan dirumuskan kembali penyetorannya sesuai keputusan para pemegang saham pada RUPS tahun-tahun berikutnya.

Terkait berapa sebenarnya jumlah penyertaan modal ke PT Bank Sumut, karena harus ada persetujuan DPRD, apalagi sampai 014 sudah mendapat deviden yang telah mencapai Rp68miliar, selain itu ada kebijakan otoritas jasa keuangan (OJK) agar Bank Sumut memberlakukan laba ditahan, Eldin menyatakan, sesuai standar akutansi pemerintah tentang akuntansi investasi maka nilai penyertaan modal Pemko Medan, adalah sebesar kas yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan investasi tersebut atau harga perolehan pada laporan keuangan Pemko Medan 2014 sesuai audit BPK RI adalah sebesar Rp26,4 miliar lebih.

“Kebijakan laba ditahan tidak hanya berlaku untuk semua entitas yang diatur oleh OJK, tapi berlaku untuk semua entitas yang bertujuan memperoleh laba. Setiap entitas pasti ingin berkembang. Untuk berkembang perlu dana yang dapat diperoleh dari pinjaman, tambahan investasi atau dana sendiri,” jelasnya kepada wartawan, usai penyampaian nota pengantar pada sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (21/6) kemarin.

Disebutkan, adapun dana sendiri adalah dana yang dihasilkan dari operasi entitas itu sendiri, bukan dari luar entitas. Hasil operasi adalah laba, di mana laba tersebut ada yang dibagikan kepada pemilik modal ada pula yang ditahan untuk operasional perusahaan terutama jika ingin ekspansi untuk berkembang.

“Porsi laba ditahan dengan deviden yang dibagikan tergantung strategi perusahaan seperti apa, dalam keadaan ekstrim bisa jadi semua laba menjadi laba ditahan atau semua laba dibagikan, semua tergantung strategi perusahaan yang disetujui dalam rapat umum pemegang saham,” pungkasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/