26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sky Parking Digeledah Jaksa, Data Dikloning, Kejari Binjai Tunggu Audit BPKP

KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar memberikan keterangan kepada wartawan.// IST/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai berbuah manis. Dua lokasi yang digeledah masing-masing di Kantor Sky Parking Lantai Basement Gedung Binjai Supermall dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai menunjukkan hasil seperti yang diharapkan.

DEMIKIAN disampaikan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/7).

“Mereka kooperatif semua setelah mengetahui kita punya izin (penggeledahan) penetapan pengadilan,” kata Victor.

Menurut Kajari, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejari Binjai pun menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta.

Dia menambahkan, tim dan BPKP Pusat telah menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data. Dalam perkara ini, kata Kajari, diterapkan Scientic Invetigation.

“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta. Ini Scientic Investigation,” sambungnya.

Penggeledahan di dua tempat tersebut menelan waktu lama. Sekitar 9 jam penggeledahan berlangsung.

“Sampai jam 12 malam (penggeledahan) untuk mengkloning data Sky Parking dan di BPKAD. Dua tim semalam dibagi,” jelas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung RI ini.

Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.

Sayangnya, Victor belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait bukti atau data apa saja yang sudah disadur.

“Kami enggak tahu apa isinya. Nanti kita tinggal terima hasil dari bantuan tim BPKP Pusat,” ujar dia.

Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Namun sejauh ini, Kajari belum dapat mempublikasikan ke masyarakat terkait dugaan kerugian negara.

Kajari berharap, awal Agustus hasil audit yang dilakukan BPKP Pusat keluar yang kemudian diteliti oleh tim penyidik Pidsus Kejari Binjai.

“Nanti terlihat kalau ada bocor atau tingkat kebocorannya bagaimana. Makanya nunggu hasil audit BPKP Pusat,” ujar dia.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(ted/ala)

KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar memberikan keterangan kepada wartawan.// IST/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai berbuah manis. Dua lokasi yang digeledah masing-masing di Kantor Sky Parking Lantai Basement Gedung Binjai Supermall dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai menunjukkan hasil seperti yang diharapkan.

DEMIKIAN disampaikan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/7).

“Mereka kooperatif semua setelah mengetahui kita punya izin (penggeledahan) penetapan pengadilan,” kata Victor.

Menurut Kajari, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejari Binjai pun menggandeng tim khusus Forensik IT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat dari Jakarta.

Dia menambahkan, tim dan BPKP Pusat telah menyadur data digital Sky Parking yang ada di dalam komputer mereka berupa soft data. Dalam perkara ini, kata Kajari, diterapkan Scientic Invetigation.

“Tim Forensik IT BPKP beberapa hari ke depan masih di sini. Mereka itu akan mengkloning data digital. Jadi bukan kayak penggeledahan biasa,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

“Hasil kloning akan dibawa ke Jakarta. Ini Scientic Investigation,” sambungnya.

Penggeledahan di dua tempat tersebut menelan waktu lama. Sekitar 9 jam penggeledahan berlangsung.

“Sampai jam 12 malam (penggeledahan) untuk mengkloning data Sky Parking dan di BPKAD. Dua tim semalam dibagi,” jelas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung RI ini.

Semua data disadur oleh tim. “Kita enggak ambil fisik, tapi ambil datanya. Penyidikan seperti ini mungkin baru pertama kali dipakai di Sumut oleh instansi penegakan hukum, menerapkan pola ini,” tambah dia.

Sayangnya, Victor belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait bukti atau data apa saja yang sudah disadur.

“Kami enggak tahu apa isinya. Nanti kita tinggal terima hasil dari bantuan tim BPKP Pusat,” ujar dia.

Penyelidikan perkara yang saat ini sudah berstatus penyidikan itu bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada April 2019 lalu. Namun sejauh ini, Kajari belum dapat mempublikasikan ke masyarakat terkait dugaan kerugian negara.

Kajari berharap, awal Agustus hasil audit yang dilakukan BPKP Pusat keluar yang kemudian diteliti oleh tim penyidik Pidsus Kejari Binjai.

“Nanti terlihat kalau ada bocor atau tingkat kebocorannya bagaimana. Makanya nunggu hasil audit BPKP Pusat,” ujar dia.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tidak berjalan mulus untuk kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan. Pasalnya, seorang pria berperawakan tinggi besar dan belakangan diketahui berinisial Har menghalangi kegiatan wartawan.

Pria yang mengenakan kemeja biru bercelana panjang itu menutup kamera ponsel wartawan ketika penyidik melakukan penggeledahan. “Ada apa ini? Nanti nanti. Ini internal,” kata Har.

Diduga pria tersebut kalut melihat wartawan yang mengetahui adanya penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Penghalangan yang dilakukan Har melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/