31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

7 Tahun Edarkan Kosmetik Ilegal, Direktur CV Agung Lestari Diadili

SIDANG: Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8). Warga Jalan Timur Baru II No 84, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini, didakwa mengedarkan kosmetik ilegal asal Malaysia.

Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, yang di antaranya merupakan sopir dan pegawai terdakwa. Dalam keterangannya, saat petugas dari Polda Sumut datang, disebutkan, perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.

“Ada banyak kosmetik yang disita, kurang lebih 2 mobil pickup yang diambil Pak Hakim,” ungkap Roni Faisal, selaku sopir.

Roni menambahkan, saat petugas datang, tidak semua barang yang diamankan diperiksa. Dia mengaku, baru mengetahui barang kosmetik ilegal, setelah petugas kepolisian datang. “Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas, Pak Hakim,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean, disebutkan, pada 21 Januari 2019, terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik miliknya, Jalan Merbau No 12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. “Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah dapat izin edar,” jelas JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada 2004. Kemudian 2013, terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Malaysia.

Pada 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja, dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang didistribusikan ke toko kosmetik di Kota Medan.

Benar saja, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil interogasi, dia mengakui, kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa.

Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. “Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas JPU. (man/saz)

SIDANG: Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni, terdakwa pengedar kosmetik ilegal saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Jumat (23/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8). Warga Jalan Timur Baru II No 84, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini, didakwa mengedarkan kosmetik ilegal asal Malaysia.

Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, yang di antaranya merupakan sopir dan pegawai terdakwa. Dalam keterangannya, saat petugas dari Polda Sumut datang, disebutkan, perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.

“Ada banyak kosmetik yang disita, kurang lebih 2 mobil pickup yang diambil Pak Hakim,” ungkap Roni Faisal, selaku sopir.

Roni menambahkan, saat petugas datang, tidak semua barang yang diamankan diperiksa. Dia mengaku, baru mengetahui barang kosmetik ilegal, setelah petugas kepolisian datang. “Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas, Pak Hakim,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean, disebutkan, pada 21 Januari 2019, terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik miliknya, Jalan Merbau No 12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. “Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah dapat izin edar,” jelas JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada 2004. Kemudian 2013, terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Malaysia.

Pada 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama Kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja, dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang didistribusikan ke toko kosmetik di Kota Medan.

Benar saja, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil interogasi, dia mengakui, kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa.

Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal. “Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas JPU. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/