31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Bela Ibu, Anak Mandala Balok Ayah Kandung

DIBOYONG: Johannes Pernando Nababan dikawal petugas Jahtanras Poldasu saat tiba di Bandara KNIA, Rabu (21/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buron hampir 5 bulan, Johannes Pernando Nababan (27) akhirnya diciduk petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, dari tempat pelariannya di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (20/8) malam,

Johannes Pernando diciduk atas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan Hakim Tua Nababan, ayah kandungnya tewas. “Saat ditangkap, tersangka sedang berada di bengkel sepeda motor,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (21/8).

Dijelaskan Andi Rian, usai menghabisi ayahnya, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor. Kasus pembunuhan terjadi di rumah korban, Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala Medan pada 27 Maret 2019 lalu. Dan dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Seituan pada 29 Maret 2019.

Sementara, Kasubdit III/Jatanras Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya sendiri. Untuk sementara ini, pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar lokasi kejadian,” jelas Maringan.

Terkait motif tersangka, kata Maringan, dugaan sementara karena sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.

“Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, awalnya ada keributan antara ibunya dengan korban di lantai 2 rumah mereka. Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan. Mendengar kedua orang tuanya ribut, tersangka naik ke lantai 2 sambil membawa sepotong kayu. Secara spontan, tersangka langsung memukul kepala ayahnya sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah. Selanjutnya, tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia,”terang Maringan. (ris/han)

DIBOYONG: Johannes Pernando Nababan dikawal petugas Jahtanras Poldasu saat tiba di Bandara KNIA, Rabu (21/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buron hampir 5 bulan, Johannes Pernando Nababan (27) akhirnya diciduk petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, dari tempat pelariannya di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Selasa (20/8) malam,

Johannes Pernando diciduk atas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan Hakim Tua Nababan, ayah kandungnya tewas. “Saat ditangkap, tersangka sedang berada di bengkel sepeda motor,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (21/8).

Dijelaskan Andi Rian, usai menghabisi ayahnya, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor. Kasus pembunuhan terjadi di rumah korban, Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala Medan pada 27 Maret 2019 lalu. Dan dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Seituan pada 29 Maret 2019.

Sementara, Kasubdit III/Jatanras Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya sendiri. Untuk sementara ini, pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar lokasi kejadian,” jelas Maringan.

Terkait motif tersangka, kata Maringan, dugaan sementara karena sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.

“Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, awalnya ada keributan antara ibunya dengan korban di lantai 2 rumah mereka. Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan. Mendengar kedua orang tuanya ribut, tersangka naik ke lantai 2 sambil membawa sepotong kayu. Secara spontan, tersangka langsung memukul kepala ayahnya sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah. Selanjutnya, tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia,”terang Maringan. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/