27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kuasa Hukum Berdalih Perkara Tak Penuhi Unsur Pidana

EKSEPSI: Tiga terdakwa kasus pengancaman, menjalani sidang eksepsi, Senin (23/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum tiga terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan, meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9). Hal itu disampaikan dalam sidang beragendakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi).

EKESEPSI tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Superry Daniel Sitompul dan Pransisko Nainggolan. Mereka beranggapan, bahwa terdakwa Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49), tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Bahwa unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, juga tidak terpenuhi,” ungkap Superry Sitompul, dihapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Selain itu, dalam eksepsinya dijelaskan, kasus yang terjadi pada April 2011 baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 31 Juli 2018.

“Sehingga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan tenggang waktu tersebut, maka pelaporan ini telah lewat waktu atau kadaluarsa. Oleh karena itu, JPU tidak akan melimpahkan perkara ini,” urai Superry yang didampingi Ferry Iwan S Tambunan dan Berlin Purba.

Lebih lanjut, bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana. Sebab, Akte No 10 tanggal 1 April 2011 Tentang pengikatan diri untuk melakukan jual beli terhadap dua bidang tanah (SHM No 209 dan SHM No 210) dari saksi korban kepada pihak II (Haris Anggara, Anton Sutomo, Sui Kui dan Citra Dewi).

Kemudian, Akte No 125 tanggl 5 April 2011 tentang akta jual beli terhadap tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No 1792 dari saksi korban kepada pihak II (Haris Anggara, Anton Sutomo, Sui Kui dan Citra Dewi).

“Oleh karena perjanjian dibuat dibawah tekanan, maka surat akte tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, perkara ini merupakan ranah keperdataan,” timpal Pransisko Nainggolan.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda sidang Kamis (26/9) depan, dengan agenda jawaban JPU.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa warga keturunan, duduk lemas menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9) siang. Pasalnya, ketiganya didakwa mengancam dan memeras hingga korban merugi Rp30 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49).(man/ala)

EKSEPSI: Tiga terdakwa kasus pengancaman, menjalani sidang eksepsi, Senin (23/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum tiga terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan, meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/9). Hal itu disampaikan dalam sidang beragendakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi).

EKESEPSI tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Superry Daniel Sitompul dan Pransisko Nainggolan. Mereka beranggapan, bahwa terdakwa Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49), tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Bahwa unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, juga tidak terpenuhi,” ungkap Superry Sitompul, dihapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Selain itu, dalam eksepsinya dijelaskan, kasus yang terjadi pada April 2011 baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 31 Juli 2018.

“Sehingga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan tenggang waktu tersebut, maka pelaporan ini telah lewat waktu atau kadaluarsa. Oleh karena itu, JPU tidak akan melimpahkan perkara ini,” urai Superry yang didampingi Ferry Iwan S Tambunan dan Berlin Purba.

Lebih lanjut, bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana. Sebab, Akte No 10 tanggal 1 April 2011 Tentang pengikatan diri untuk melakukan jual beli terhadap dua bidang tanah (SHM No 209 dan SHM No 210) dari saksi korban kepada pihak II (Haris Anggara, Anton Sutomo, Sui Kui dan Citra Dewi).

Kemudian, Akte No 125 tanggl 5 April 2011 tentang akta jual beli terhadap tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No 1792 dari saksi korban kepada pihak II (Haris Anggara, Anton Sutomo, Sui Kui dan Citra Dewi).

“Oleh karena perjanjian dibuat dibawah tekanan, maka surat akte tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, perkara ini merupakan ranah keperdataan,” timpal Pransisko Nainggolan.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda sidang Kamis (26/9) depan, dengan agenda jawaban JPU.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa warga keturunan, duduk lemas menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9) siang. Pasalnya, ketiganya didakwa mengancam dan memeras hingga korban merugi Rp30 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49).(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/