31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pelaku Penganiayaan Anak Viral Di Medsos, Pelaku Langsung Tertangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sempat viral di media sosial (medsos), pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Sedagai, SP (66) warga Dusun Pekan Sei Berong, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah diamankan Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jumat malam (23/10).

“Pelaku SP, ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai,” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif dan Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan saat press release di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (24/10).

AKBP James Hutagaol mengatakan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020. Pelapor Sonny Ria Hutasoit (48) yang juga korban dari anaknya David Sihotang (12).

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol menjelaskan, awal kejadian, Rabu (21/10), sekitar pukul 21.30 WIB, korban, David Sihotang (12) dan pelaku, SP berada di tempat permainan biliard milik Monalisa Br Situmorang. Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku.

Lalu pelaku mendekati korban dan korban menghindar, namun pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajah korban berulang kali, mengangkat tubuh korban dan mengantuk antukan kepala korban ke meja biliard.

Tidak lama kemudian, ibu kandung korban, Sonny Ria Hutasoit datang mendekati pelaku sambil berkata “Ngapain kau pukul anakku, aku laporkan ke polisi nanti kau,” bilang ibu korban yang emosi melihat tindakan pelaku.

Ditegaskan AKBP J James Hutagaol bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan pada Sonny dengan meninju bagian wajah sebanyak tiga kali. Ketika itu terjadi tarik menarik, sehingga saksi Tambunan melerainya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana, jelas James. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sempat viral di media sosial (medsos), pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Sedagai, SP (66) warga Dusun Pekan Sei Berong, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah diamankan Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jumat malam (23/10).

“Pelaku SP, ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai,” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif dan Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan saat press release di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (24/10).

AKBP James Hutagaol mengatakan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020. Pelapor Sonny Ria Hutasoit (48) yang juga korban dari anaknya David Sihotang (12).

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol menjelaskan, awal kejadian, Rabu (21/10), sekitar pukul 21.30 WIB, korban, David Sihotang (12) dan pelaku, SP berada di tempat permainan biliard milik Monalisa Br Situmorang. Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku.

Lalu pelaku mendekati korban dan korban menghindar, namun pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajah korban berulang kali, mengangkat tubuh korban dan mengantuk antukan kepala korban ke meja biliard.

Tidak lama kemudian, ibu kandung korban, Sonny Ria Hutasoit datang mendekati pelaku sambil berkata “Ngapain kau pukul anakku, aku laporkan ke polisi nanti kau,” bilang ibu korban yang emosi melihat tindakan pelaku.

Ditegaskan AKBP J James Hutagaol bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan pada Sonny dengan meninju bagian wajah sebanyak tiga kali. Ketika itu terjadi tarik menarik, sehingga saksi Tambunan melerainya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana, jelas James. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/