25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Kirim SPDP Terduga Bandar Narkoba, Kasi Pidum Binjai Mengaku Belum Tahu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tersangka narkoba.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.

“Sudah (dikirim) dalam satu berkas “ jelas Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (23/11).Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini tak mengingat persis kapan SPDP tersebut dikirim kepada Kejaksaan Negeri Binjai. “Lupa pula saya (kapan). Pokoknya sudah. Seminggu setelah ditangkap kalau tidak salah sudah dikirim,” ujar dia.

Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, Ondo Purba mengaku belum tahu soal SPDP dari Polres. Dia juga seolah buang badan.“SPDP tanya sama polisi lah. Aku enggak tahu-tahu, sudah masuk atau belum. Banyak kali yang masuk SPDP,” kata Ondo melalui telepon selularnya.“Mana aku hafal-hafal nama orang. Makanya coba tanya sama polisi,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Bahkan Ondo mengaku, bukan dirinya langsung yang menerima. “Bukan aku yang menerima. Sekretariat itu yang menerima. Aku enggak ingat-ingat,” tandasnya.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan ‘tangan kanan’ Suarni.Dua tersangka sisanya, Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tersangka narkoba.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.

“Sudah (dikirim) dalam satu berkas “ jelas Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (23/11).Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini tak mengingat persis kapan SPDP tersebut dikirim kepada Kejaksaan Negeri Binjai. “Lupa pula saya (kapan). Pokoknya sudah. Seminggu setelah ditangkap kalau tidak salah sudah dikirim,” ujar dia.

Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, Ondo Purba mengaku belum tahu soal SPDP dari Polres. Dia juga seolah buang badan.“SPDP tanya sama polisi lah. Aku enggak tahu-tahu, sudah masuk atau belum. Banyak kali yang masuk SPDP,” kata Ondo melalui telepon selularnya.“Mana aku hafal-hafal nama orang. Makanya coba tanya sama polisi,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Bahkan Ondo mengaku, bukan dirinya langsung yang menerima. “Bukan aku yang menerima. Sekretariat itu yang menerima. Aku enggak ingat-ingat,” tandasnya.

Diketahui, dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 unit telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan ‘tangan kanan’ Suarni.Dua tersangka sisanya, Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/