26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Yusril Ihza Mahendra Kalah Banding di Pengadilan Tinggi Sumut

MEDAN- Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang, Insinyur Faisal terpaksa gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) memberatkan hukumannya menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Padahal di Pengadilan Negeri Medan, dirinya mendapat vonis ringan yakni 1,5 tahun atau 1 tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Tinggi yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus.

Majelis hakim bahkan menjatuhkan pidana tambahan kepada Faisal berupa pembayaran uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Namun apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim Tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun. Dimana Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat itu juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kepada terdakwa Faisal, majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp52 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun dalam putusan di Pengadilan Tipikor Medan saat itu, dua hakim anggota dari total lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Dimana dua hakim, yakni Sugiyanto dan Kemas Ahmad Djauhari tidak sepakat bahwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor. Kedua hakim ini menilai seharusnya Faisal dibebaskan dari dakwaan JPU saat itu.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum terdakwa Faisal ditingkat banding mengaku terkejut. Pihaknya pun belum mengetahui terkait vonis tinggi yang dijatuhkan majelis hakim itu kepada kliennnya. “Saya belum tahu dan belum terima salinan putusannya. Saya juga belum ada dapat informasi dari beliau (Faisal) terkait putusan itu. Apalagi putusan itu sangat mengecewakan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Faisal untuk masyarakat Deliserdang,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Dia menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Banding itu sangat janggal. Bahkan jaksa saat mengajukan banding ke PT Sumut tanpa memori banding. “Tanpa memori banding, apa dasar jaksa untuk mengajukan banding. Jadi sebenarnya dasarnya apa banding itu? Perbuatan itu memang ada, tapi bukan merupakan tindak pidana. Faisal sendiri tidak menikmati apapun dari dana itu. Dan pembangunan itu sangat bermanfaat bagi kepentingan umum. Faisal juga mendapat penghargaan atas apa yang dia lakukan,” ucapnya kecewa.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut ini tidak serta merta pihaknya bisa melakukan eksekusi terhadap Faisal. Karena Faisal masih diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum lainnya dengan menolak putusan di tingkat banding itu.

“Itukan masih putusan ditingkat banding. Artinya terdakwa Faisal ini masih bisa melakukan kasasi. Dia pasti melakukan kasasi ini, tidak mungkin dia langsung menerima putusan itu. Kalau dia menerima putusan 12 tahun itu, ya kita langsung tahan dia sekarang. Tapi dia pasti kasasi itu, kalau dia kasasi belum bisa dieksekusi sekarang,” beber Chandra. (far/rbb)

MEDAN- Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang, Insinyur Faisal terpaksa gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) memberatkan hukumannya menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Padahal di Pengadilan Negeri Medan, dirinya mendapat vonis ringan yakni 1,5 tahun atau 1 tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Tinggi yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus.

Majelis hakim bahkan menjatuhkan pidana tambahan kepada Faisal berupa pembayaran uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Namun apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim Tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun. Dimana Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat itu juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kepada terdakwa Faisal, majelis hakim juga memerintahkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp52 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun dalam putusan di Pengadilan Tipikor Medan saat itu, dua hakim anggota dari total lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Dimana dua hakim, yakni Sugiyanto dan Kemas Ahmad Djauhari tidak sepakat bahwa Faisal divonis melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU Tipikor. Kedua hakim ini menilai seharusnya Faisal dibebaskan dari dakwaan JPU saat itu.

Terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum terdakwa Faisal ditingkat banding mengaku terkejut. Pihaknya pun belum mengetahui terkait vonis tinggi yang dijatuhkan majelis hakim itu kepada kliennnya. “Saya belum tahu dan belum terima salinan putusannya. Saya juga belum ada dapat informasi dari beliau (Faisal) terkait putusan itu. Apalagi putusan itu sangat mengecewakan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Faisal untuk masyarakat Deliserdang,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Dia menilai putusan Majelis Hakim Tingkat Banding itu sangat janggal. Bahkan jaksa saat mengajukan banding ke PT Sumut tanpa memori banding. “Tanpa memori banding, apa dasar jaksa untuk mengajukan banding. Jadi sebenarnya dasarnya apa banding itu? Perbuatan itu memang ada, tapi bukan merupakan tindak pidana. Faisal sendiri tidak menikmati apapun dari dana itu. Dan pembangunan itu sangat bermanfaat bagi kepentingan umum. Faisal juga mendapat penghargaan atas apa yang dia lakukan,” ucapnya kecewa.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut ini tidak serta merta pihaknya bisa melakukan eksekusi terhadap Faisal. Karena Faisal masih diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum lainnya dengan menolak putusan di tingkat banding itu.

“Itukan masih putusan ditingkat banding. Artinya terdakwa Faisal ini masih bisa melakukan kasasi. Dia pasti melakukan kasasi ini, tidak mungkin dia langsung menerima putusan itu. Kalau dia menerima putusan 12 tahun itu, ya kita langsung tahan dia sekarang. Tapi dia pasti kasasi itu, kalau dia kasasi belum bisa dieksekusi sekarang,” beber Chandra. (far/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/